Liputan6.com, Jakarta Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021 telah berlangsung beberapa lama. Salah satunya dilaksanakan Kementerian Perindustrian.
Kementerian ini menetapkan pelaksanaan ujian tertulis Tes SKD CPNS 2021 melalui Surat Pengumuman Nomor S/183/SJ-IND/KP/IX/2021.
Surat ini mengatur hasil akhir seleksi administrasi dan validasi dokumen untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS). Ujian tersebut akan dilaksanakan secara luring berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Advertisement
Dari keempat wilayah tersebut, ketiga kota seperti Jakarta, Lampung, dan Ambon telah melaksanakan tes SKD CPNS 2021.
Sementara wilayah Padang, Sumatera Barat akan melaksanakan ujian SKD CPNS 2021 pada 24-27 September 2021 mendatang.
Bagi calon CPNS yang melakukan ujian di wilayah tersebut, pastikan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, misalnya menggunakan masker medis 3 lapis (3 ply) dan masker kain pada lapisan luar.Â
Diharapkan juga peserta dapat hadir 90 menit lebih cepat karena ada registrasi yang cukup panjang yang harus dilakukan. Sebelum hadir di lokasi ujian, pastikan Anda memperhatikan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai berikut.
- Membawa Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun SSCASN tiap peserta.
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mencetak formulir Deklarasi Sehat yang sudah terisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum ujian.
- Membawa hasil swab test PCR (maksimal 2x24 jam) atau rapid test antigen (maksimal 1x24 jam).
- Membawa bukti vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.
Tata Tertib Peserta Ujian
Berikut adalah tata tertib yang harus diketahui dan diterapkan seluruh peserta.
- Peserta hadir 90 lebih awal untuk melakukan registrasi awal.
- Peserta melakukan registrasi terlebih dahulu.
- Peserta membawa dokumen-dokumen penting sesuai ketentuan sebelum melakukan registrasi.
- Peserta yang datang harus sesuai dengan foto dalam Kartu Peserta Ujian.
- Peserta menggunakan kemeja putih polos tanpa corak, celana panjang (tidak boleh jeans) /rok hitam polos tanpa corak, sepatu tertutup warna hitam.
- Untuk perempuan yang memakai jilbab, gunakan warna hitam.
- Menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
- Bagi yang terkonfirmasi COVID-19 wajib untuk melapor ke panitia pelaksana ujian.
Advertisement
Pelanggaran yang Diberlakukan
Peserta yang hadir dan melanggar aturan yang ada akan dikenakan sanksi/hukuman dari panitia pelaksana ujian. Sanksi/hukuman yang diterima antara lain sebagai berikut.
- Pelanggar tata tertib akan dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus bila membawa barang-barang yang tidak diperkenankan, seperti buku, catatan, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, pulpen, makan/minum, dan senjata tajam.
- Hukuman berupa lisan seperti teguran akan diberikan kepada peserta tes jika bertanya/berbicara dengan sesama persera, menerima sesuatu dari peserta lain tanpa seizin panitia, keluar dari ruangan tanpa izin, dan merokok dalam ruang ujian.
Untuk informasi selanjutnya, Anda dapat mengunjungi sscasn.bkn.go.id.
Reporter: Caroline Saskia
Â
Â