Liputan6.com, Jakarta Kepala Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Rional Silaban menyebut debitur BLBI dari keluarga Bakrie telah memenuhi panggilan penagihan utang negara. Namun panggilan tersebut diwakili kuasa hukum atas nama PT Usaha Media Tronika Nusantara.
"Mengenai PT Usaha Media Tronika Nusantara, yang bersangkutan dalam hal ini kuasanya datang dan sudah berbicara dengan kita," kata Rionald dalam konferensi pers di kantor Kementerian Politik, Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga
Saat ini lanjut dia, sudah ada perkembangan dari penagihan utang tersebut. Namun dia enggan memberikan pernyataan lebih lanjut terkait proses detailnya.
Advertisement
"Sudah ada perkembangan, dan untuk prosesnya saya tidak akan berkomentar dulu," kata dia.
Dia hanya mengatakan sudah mendapatkan informasi terkait langkah-langkah yang akan dilakukan. "Tapi kita sudah mendapat kabar telah ada langkah yang dilakukan," kata dia.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemanggilan Sebelumnya
Sebelumnya, Satgas BLBI melakukan panggilan penagihan utang kepada keluarga Bakrie untuk pelunasan Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pihak yang dipanggil adalah Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie.
"Panggilan Penagihan nomor S-5/KSB/PP/2021, Sdr, Nirwan Dermawan Bakrie dan Sdr. Indra Usmansyah Bakrie," tulis pengumuman Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dikutip merdeka.com di Jakarta, Rabu (15/9).
Satgas juga melakukan pemanggilan kepada PT Usaha Mediatronika Nusantara, Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw dan Anton Setianto. Nama-nama tersebut diminta untuk menjalankan kewajibannya sebagai debitur eks. Bank Putera Multikarkas. PT Mediatronika merupakan salah satu anak usaha milik keluarga Bakrie.
Mereka diminta untuk hadir pada Jumat 7 Sepetember 2021 jam 09.00-11.00 WIB di Gedung Prawiranegara, Kementerian Keuangan. Adapun agenda dalam pemanggilan tersebut yakni menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI minimal Rp 22,6 miliar.
"Agenda: menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya Rp 2.677.129.206 dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Putera Multikarkas," tulis pengumuman yang ditandatangan Ketua Satgas, Rionald Silaban.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement