Sukses

Aturan Naik Kendaraan Darat, Kereta dan Pesawat Selama Perpanjangan PPKM Level 2 hingga 4

Simak beberapa aturan terkait penggunaan transportasi pribadi hingga umum selama perpanjangan PPKM level hingga 4 Oktober 2021.

Liputan6.com, Jakarta Perpanjangan PPKM Level 2 sampai 4 dari 21 September-4 Oktober 2021 oleh pemerintah diikuti dengan beberapa aturan yang dikeluarkan.

Salah satunya aturan terkait penggunaan moda transportasi kereta dan pesawat. Aturan tersebut diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia yang diberlakukan perpanjangan PPKM level.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa syarat dan aturan dalam negeri tidak ada perubahan, masih sama dengan sebelumnya.

Penerapan peraturan tersebut berlaku pada penggunaan mobil pribadi, sepeda motor, transportasi umum jarak jauh seperti kereta api, kapal laut, bus, dan pesawat udara. Peraturan telah resmi tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021.

Pembatasan ini diberlakukan khusus untuk wilayah Jawa dan Bali saja. Namun, karena ada beberapa perbedaan level PPKM yang diberlakukan, daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4 tentunya akan lebih ketat dibandingkan wilayah yang menjalankan PPKM Level 2.

Oleh karena itu, berdasarkan putusan dari Inmendagri, berikut adalah aturan-aturan naik kereta dan pesawat pada PPKM Level 2 hingga 4. Simak ya!

 

2 dari 3 halaman

Aturan PPKM Level 2 Hingga 4

Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi, pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api harus memenuhi syarat berikut ini.

  1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
  2. Menunjukkan hasil PCR maksimal 2x24 jam untuk pesawat udara, sedangkan test antigen maksimal 1x24 jam untuk kendaraan pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
  3. Aturan tersebut hanya diberlakukan untuk perjalanan dari luar Jawa dan Bali atau dari Jawa-Bali ke luar pulau lain.
  4. Aturan tersebut tidak diterapkan apabila masih di wilayah Jabodetabek.
  5. Untuk perjalanan menggunakan pesawat udara di sekitar wilayah Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil test antigen yang negatif maksimal 1x24 jam (dengan syarat sudah menerima dosis vaksin kedua).
  6. Sementara itu, bisa juga menggunakan hasil PCR (maksimal 1x24 jam) untuk yang baru menerima dosis vaksin pertama.
  7. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya tidak diwajibkan memiliki kartu vaksin.

Selain itu, untuk penggunaan kendaraan umum, bagi wilayah yang masih menerapkan PPKM Level 4 harus membatasi kapasitas angkutannya (kendaraan umum, angkutan massal, taksi, kendaraan sewa) maksimal 50 persen dan menjalankan prokes ketat.

Kedua, untuk wilayah PPKM Level 3, membatasi kapasitas untuk kendaraan umum dengan contoh kendaraan serupa maksimal 70 persen dan prokes ketat.

Terakhir, untuk PPKM Level 2 dapat memberlakukan angkutan maksimal 100 persen dengan prokes ketat.

 

 

3 dari 3 halaman

Penerbangan Internasional

Adita juga kembali menegaskan untuk aturan internasional bahwa pembatasan pada penumpang perjalanan internasional hanya dibuka pada Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado.

Sementara untuk pelabuhan, hanya Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang di Sumatera, dan Nunukan di Kalimantan.

Untuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) hanya dibuka pada Terminal Entikong dan Aruk di Kalimantan, dan Motaain di Nusa Tenggara Timur.

Tujuan pembatasan ini ingin mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian baru virus COVID-19 bernama varian Mu (B.1.621) yang masuk ke Indonesia. Pernyataan mengenai aturan ini juga sudah dinyatakan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kementerian Perhubungan akan terus mengimbau masyarakat termasuk operator transportasi agar tetap menjalankan protokol kesehatan secara konsisten,” tutup Adita.

Reporter: Caroline Saskia