Sukses

Harus Tahu, Bansos Tunai Rp 300 Ribu Sudah Tak Lagi Diberikan Pemerintah

Mensos Risma menegaskan penyaluran bansos tunai hanya diberikan apabila terjadi kegawatdaruratan di masa pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma mengatakan jika pemerintah tidak akan lagi melanjutkan penyaluran bantuan sosial atau bansos tunai (BST) Covid-19 senilai Rp 300 ribu.

Alasannya, bantuan sejatinya hanya diberikan pada saat kedaruratan saja. "BST cuma dua bulan. Jadi kan kemarin awal 2021 cuma empat bulan Januari sampai April, ditambah dua bulan karena PPKM darurat, Mei dan Juni," ujar dia melansir Antara.

Risma menegaskan penyaluran bansos tunai hanya diberikan apabila terjadi kegawatdaruratan di masa pandemi Covid-19.

Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut. "Sudah, saya enggak berani. Itu emang BST penyalurannya disebabkan untuk pandemi," ujar dia.

Seperti diketahui, bansos tunai diberikan pemerintah melalui Kemensos selama masa PPKM darurat. Besarannya Rp 300 ribu yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia ke penerima bantuan. Bantuan ini ditujukan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) BST.

 

 

2 dari 2 halaman

Rencana ke Depan

Risma mengatakan adapaun untuk rencana penyaluran bansos ke depannya akan mengkomunikasikan dengan Kementerian Keuangan terkait mengembalikan ke kondisi normal.

Dia mengatakan juga akan mendorong program bansos untuk lanjut usia yang membutuhkan bantuan.

Lansia yang terbantu ditargetkan untuk seluruh Indonesia, termasuk di Papua. "Mereka (lansia) dapat bansos, tapi kan Rp 200 ribu, nah cuma Rp 200 ribu-Rp 300 ribu. Mereka pasti masih kurang lah dalam satu bulan, oleh karena itu, kira bantu mereka," ujar dia.

  • Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.
    Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.

    Bansos

  • Bansos Tunai