Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengajak Food Agriculture Organization(FAO) dalam penerapan penangkapan ikan secara terukur dalam memerangi praktik illegal fishing. Pada kesempatan itu, Menteri Trenggono bertemu dengan perwakilan FAO Indonesia Rajendra Aryal di Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Guna memerangi illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF), Menteri Trenggono menjelaskan bahwa kementeriannya telah menyusun peta jalan sektor perikanan yang dapat digunakan hingga puluhan tahun mendatang.
Baca Juga
Melalui peta jalan ini, Indonesia akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur dalam mengelola sumber daya alam perikanan yang ada di perairan Indonesia termasuk Zona Ekonomi Ekslusif pada awal Januari 2022.
Advertisement
"Kebijakan (penangkapan terukur) ini untuk menjawab persoalan IUU Fishing sebab mengatasi persoalan illegal fishing tidak hanya dengan menangkap kapal-kapal pelaku illegal fishing, tapi juga mengelola sumber daya perikanan dengan benar sesuai dengan prinsip ekonomi biru," ungkapnya dalam keterngan resmi, Rabu (22/9/2021).
IUUF menjadi persoalan global sebab dampak yang ditimbulkan tidak sebatas kerugian ekonomi suatu negara, tapi juga terjadinya perbudakan terhadap anak buah kapal (ABK) hingga mengakibatkan kerusakan ekosistem laut.
Praktik IUUF dinilai merusak ekosistem lantaran para pelaku melakukan penangkapan secara berlebih menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan sehingga mengancam populasi biota laut, khususnya yang dilindungi.
Menteri Trenggono menjelaskan, dengan kebijakan penangkapan ikan terukur, Pemerintah Indonesia menjamin kualitas produk perikanan mulai dari proses penangkapan hingga sampai ke konsumen.
Di mana penangkapan harus menggunakan alat yang ramah lingkungan dan jumlah ikan yang ditangkap juga dibatasi dengan sistem kuota untuk memastikan ekosistem laut tetap sehat.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dibagi Tiga Segmen
Kemudian melalui kebijakan penangkapan terukur ini, zona penangkapan nantinya terbagi dalam dalam tiga segmen, yakni zona industri, zona spawning ground, dan zona nelayan tradisional/lokal. Dengan demikian sumber daya alam perikanan yang ada dapat dirasakan manfaatnya oleh semua kalangan, mulai dari nelayan tradisional hingga pelaku industri.
Kebijakan penangkapan ikan terukur ini, kata Menteri Trenggono merupakan implementasi dari prinsip ekonomi biru yang menjadi acuan negara-negara di dunia dalam mengelola sumber daya alam perikanan yang dimiliki.
"Ini implementasi dari Blue Economy, sehingga laut menjadi sehat. Kemudian bagaimana kami menjaga kualitas perikanan sejak dari produksi hingga sampai ke konsumen," papar Menteri Trenggono.
Penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur sekaligus mendorong distribusi pertumbuhan ekonomi di Indonesia lebih merata sebab pendaratan ikan harus di pelabuhan yang tidak jauh dari area penangkapan. Saat ini pendaratan cenderung terpusat di pelabuhan-pelabuhan yang ada di Pulau Jawa.
Menteri Trenggono menambahkan, KKP juga mengimplementasikan prinsip ekonomi biru pada subsektor perikanan budidaya. Hal ini dibuktikan dengan upaya revitalisasi tambak-tambak tradisional menjadi lebih modern yang dilengkapi dengan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tandon, serta irigasi. Revitalisasi akan meningkatkan produktivitas tambak dan pengelolaannya pun ramah lingkungan.
Sementara itu, FAO Representative in Indonesia Rajendra Aryal memberikan apresiasi atas roadmap pengelolaan sumber daya perikanan yang dibangun KKP. Roadmap tersebut sudah sejalan dengan prinsip ekonomi biru yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Untuk itu, pihaknya siap memberikan dukungan termasuk mempromosikan roadmap pengelolaan perikanan yang digagas KKP ke negara-negara pendonor sehingga program bantuan terkait pembangunan sektor kelautan dan perikanan berkelanjutan dapat diimplementasikan di Indonesia.
Â
Advertisement