Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (PT KAI Daop) 2 Bandung menyatakan seluruh rangkaian lokal dioperasikan mengangangkut penumpang.
Menurut juru bicara PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo jumlah kereta api lokal yang berjumlah empat rangkaian itu telah beroperasi sejak kemarin (Rabu, 22/9/2020).
Baca Juga
"Empat keberangkatan KA lokal itu meliputi kereta api Bandung Raya, berangkat dari Padalarang sampai dengan Cicalengka PP. Kereta api Siliwangi dari CIpatat menuju Sukabumi, Kereta Walahar dari Cibatu menuju Cikarang. Dan kereta Cibatuan dari Cibatu menuju Purwakarta," ujar Kuswardoyo dalam keterangan daring ditulis, Bandung, Kamis, 23 September 2021.
Advertisement
Kuswardoyo mengatakan kapasitas penumpang yang diangkut oleh masing-masing rangkaian kereta api yaitu 50 persen dari tempat duduk yang tersedia.
Kuswardoyo menyebutkan untuk calon penumpang kereta api lokal diharapkan telah memenuhi syarat sesuai dengan dengan sesuai SE Kemenhub No. 69 Tahun 2021.
"Pelanggan diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama. Selanjutnya, bukti vaksinasi COVID-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta," kata Kuswardoyo.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Data Vaksinasi
Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena telah terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding.
Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon penumpang.
"Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19," tukas Kuswardoyo.
Kuswardoyo menerangkan seluruh calon penumpang harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.
Untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA lokal.
"Pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api," ucap Kuswardoyo. (Arie Nugraha)
Â
Advertisement