Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ary Zulfikar mengatakan transformasi digital adalah sebuah keniscayaan bagi setiap industri, termasuk industri perbankan.
Namun di lain sisi, kejahatan siber pun dinilai semakin meningkat dan berisiko menimbulkan kerugian bagi pihak bank maupun nasabah.
Baca Juga
Dari sinilah peran perbankan untuk melaksanakan mitigasi risiko demi memproteksi data nasabah dan juga peran nasabah untuk lebih teliti dalam penggunaan data pribadinya adalah dua hal yang sangat penting.
Advertisement
Menurutnya, ada dua hal utama mengenai mitigasi dan juga bagaimana kondisi perbankan di Indonesia pada era transformasi digital sekarang.
“Pertama, dari pihak bank pun harus memperkuat sistem keamanan sibernya dan juga turut membantu nasabahnya terkait pemahaman dan pengelolaan data pribadi,” kata Ary, Kamis (23/9/2021).
Kedua, dari sisi nasabah pun harus menyadari bahwa informasi data pribadi yang digunakan dalam bertransaksi baik melalui platform digital ataupun e-commerce itu harus dijaga.
Terlebih data yang bersifat credential jangan mudah untuk di upload atau di share kepada pihak-pihak yang tidak jelas.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dunia yang semakin terhubung membuat banyak pihak rentan menjadi korban kejahatan siber. Kota Los Angeles di AS memerangi kejahatan ini lewat aplikasi yang mengumpulkan dan berbagi info penting mengenai ancaman serangan peretasan. Berikut laporan Hel...
Monitor Riwayat Transaksi
Disamping itu, kata Ary, LPS menghimbau agar nasabah secara periodik memonitor riwayat transaksi di dalam rekeningnya, utamanya mengenai pemahaman dan ketelitian nasabah dalam bertransaksi dan menggunakan data digital.
“Karena bisa saja terjadi cyber attack, yang kadang masuk juga ke data pribadi nasabah yang sudah terekspos ke platform digital, yang kemudian dapat menggerus dananya sehingga menimbulkan kerugian,” jelasnya.
Lebih lanjut, menurut Ary, LPS sebagai otoritas penjamin simpanan, terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak harus khawatir untuk menabung di bank digital maupun non digital, sebab simpanan nasabah pasti dijamin oleh LPS, sepanjang dana nasabah itu Tercatat, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan Tidak menyebabkan kerugian bank misalnya memiliki kredit macet. Ketentuan penjaminan tersebut biasa disebut 3T.
“Kami merespons secara positif transformasi digital, tetapi di sisi lain perbankan pun harus melaksanakan mitigasi risiko untuk memproteksi data nasabah, sehingga tidak menimbulkan kerugian. Dan tugas kami adalah terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” pungkasnya.
Advertisement