Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kembali akan melikuidasi tujuh perusahaan pelat merah. Tujuannya sebagai antisipasi perubahan model bisnis saat masa Covid-19 dan pasca Covid-19.
Pengamat BUMN Universitas Indonesia Toto Pranoto menilai, rencana penutupan tujuh BUMN merupakan langkah yang tepat. Sebab, tujuh BUMN itu memang sudah berhenti beroperasi.
“Penutupan ketujuh BUMN ini sudah direncanakan sejak era Menteri BUMN Rini Soewandi. Sebagian dari tujuh BUMN ini bahkan sudah berhenti beroperasi sejak beberapa tahun lalu, seperti Merpati Nusantara Airlines, Kertas Kraft Aceh,” kata Toto kepada Liputan6.com, Jumat (24/9/2021).
Advertisement
Di sisi lain, sebagian BUMN lainnya sudah dalam kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), seperti PT Industri Sandang Nusantara.
“Jadi prinsipnya BUMN yang produk atau jasanya sudah sunset (banyak produk substitusi dari kompetitor) dan kondisi kesehatan sudah buruk (merugi) maka opsi likuidasi sangat terbuka,” ujarnya.
Dia berharap ke depannya, dengan dilakukannya penutupan beberapa BUMN bisa menciptakan daya saing dan produktivitas yang lebih kuat jika BUMN-nya sedikit, sehingga pengelolaannya bisa lebih baik.
“Ke depan Indonesia akan punya lebih sedikit BUMN tapi mereka memiliki daya saing dan produktivitas yang lebih kuat,” tegasnya.
Tujuh perusahaan yang akan dibubarkan Menteri Erick Thohir adalah:
1. PT Industri Gelas (Persero)
2. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
3. PT Kertas Leces (Persero)
4. PT Istaka Karya (Persero)
5. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
6. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
7. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jokowi Bubarkan 3 BUMN
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan tiga BUMN dan kemudian menggabungkannya ke perusahaan BUMN lain. Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet Republik Indonesia atau jdih.setkab.go.id, Senin (20/9/2021). Berikut BUMN yang digabungkan:
Pertama, penggabungan Perusahaan perseroan (persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam perusahaan perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2021, yang diteken Presiden pada 15 September 2021.
Kedua, penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri. Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 98 tahun 2021, juga ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 September 2021.
Penggabungan BUMN PT Pertani juga sama dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perseroan (persero) PT Pertani beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri.
Baca Juga
Advertisement