Sukses

Sejarah Hari Tani Nasional 24 September, Salah Satu Upaya Indonesia Hapus Hukum Kolonial

Hari Tani Nasional 24 September telah ditetapkan langsung Presiden Soekarno sejak 26 Agustus 1963 di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Indonesia merayakan Hari Tani Nasional setiap tanggal 24 September. Tentu ini harus diketahui mengingat Indonesia sering dijuluki sebagai Negara Agraris. Itu karena, hampir sebagian besar penduduknya bekerja di sektor pertanian.

Tahu tidak jika Hari Tani Nasional telah ditetapkan langsung Presiden Pertama RI Soekarno sejak 26 Agustus 1963 di Jakarta. Penetapan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 169/1963.

Seperti dikutip dari Keppres tersebut, Jumat (24/09/2021), Soekarno memutuskan, “Menetapkan Hari tanggal 24 September sebagai HARI TANI , jang perlu tiap-tiap tahun diperingati setjara chidmad.”

Selain itu, penetapan Hari Tani tersebut juga sebagai momentum untuk mengingat karena sebelumnya telah terbit Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Dikutip dari berbagai sumber antara lain https://spi.or.id, dikatakan UUPA 1960 merupakan spirit dan menjadi dasar dalam upaya perombak struktur agraria Indonesia yang timpang dan sarat akan kepentingan sebagian golongan akibat warisan kolonialisme di masa lalu.

UUPA 1960 ini merupakan salah bentuk upaya Pemerintah untuk meniadakan hukum agraria kolonial yang sudah ada sebelumnya. Selain itu, juga mempertimbangkan bahwa hukum kolonial tersebut tidak bisa menjamin kepastian hukum.

Dengan kata lain, adanya UUPA ini adalah bentuk kesadaran dari bangsa Indonesia sendiri atas sikap kerakusan dari hukum agraria kolonial tersebut.

Tidak hanya itu, UUPA ini pun sebagai pedoman bahwa segala sesuatu perlu penyusunan aturan pokok dalam bentuk undang-undang yang jelas.

 

 

2 dari 2 halaman

Perjuangan Pembentukan UUPA

Sejak masa kemerdekaan, Pemerintah Indonesia telah berupaya bagaimana mengganti UU agraria kolonial tersebut dengan UU agraria baru. Akhirnya pada 1948, terbentuklah Panitia Agraria Yogya untuk memperjuangkan UU baru.

Sayangnya, segala hal yang telah diperjuangkan tersebut kandas karena terjadinya huru-hara dalam politik.

Namun, perjuangan tak berhenti sampai di situ. Pemerintah Indonesia terus berupaya dengan membentuk panitia lain di tahun-tahun berikutnya meskipun tetap belum berhasil.

Beberapa panitia yang dibentuk setelah Panitia Agraria Yogya, antara lain Panitia Agraria Jakarta (1952), Panitia Suwahyo (1956), Panitia Sunaryo (1958), hingga Rancangan Sudjarwo (1960).

Akhirnya setelah penantian yang cukup panjang, keluarlah UUPA 1960 ini sebagai bentuk hukum agraria baru di Indonesia.

Tiga tahun kemudian, tepatnya 29 Agustus 1963, akhirnya ditetapkanlah Hari Tani Nasional ini yang diperingati setiap 24 September.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati