Sukses

Ombudsman Kaji Potensi Maladministrasi di Program Pupuk Bersubsidi Rp 30 Triliun

Ombudsman RI memantau program pupuk bersubsidi yang setiap tahun mendapat alokasi sebesar Rp 25-30 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman RI memantau program pupuk bersubsidi yang setiap tahun mendapat alokasi sebesar Rp 25-30 triliun. Hal ini dilakukan lantaran program tersebut tidak diimbangi dengan hasil produksi yang sepadan.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, dalam 5 tahun terakhir program pupuk subsidi terus digelontorkan dengan nilai anggaran besar.

Pada 2015, pemerintah menggelontorkan pupuk bersubsidi sekitar Rp 31,3 triliun. Kemudian di 2016 sebesar Rp 26,9 triliun, pada 2017 sebesar Rp 28,8 triliun, di 2018 Rp 33,6 triliun, pada 2019 Rp 34,3 triliun, dan pada 2020 lalu Rp 24,5 triliun.

"Ini angka yang cukup besar. Mungkin jika dibandingkan dana APBN Kementerian Pertahanan lebih besar, itu yang indikator pertama. Jadi dananya besar sekali, akan tetapi kalau kita lihat dari kinerja produksinya dan kesuburan lahan. Maka nanti kita akan melihat sebetulnya kesuburan lahan pun tidak cukup baik," ungkapnya dalam sesi webinar, Jumat (24/9/2021).

Menurut dia, produktivitas pertanian tidak naik signifikan dengan adanya pengeluaran anggaran besar tersebut. Bahkan Indonesia disebutnya masih ketergantungan terhadap impor beras.

Oleh karenanya, Ombudsman RI kini terus melakukan kajian lanjutan mengenai potensi maladministrasi dalam tata kelola pupuk bersubsidi.

"Kinerja produksi kita juga tidak baik, nah ini yang menjadi salah satu keprihatinan kami. Sehingga jangan-jangan memang permasalah subsidi ini banyak. Jika anggaran ini cukup besar, akan tetapi petani profil semakin kecil siapa, yang diuntungkan dengan adanya kebijakan pupuk bersubsidi ini?" sebutnya.

Ke depan, Yeka melanjutkan, Ombudsman akan meminta keterangan kepada pihak terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan PT Pupuk Holding Company.

"Penyusunan laporan hasil kajian akan menjadi masukan bagi Presiden untuk memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi," ujar Yeka.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

4,73 Juta Ton Pupuk Subsidi Disalurkan ke Petani

PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan 4,73 juta ton pupuk subsidi hingga 20 Agustus 2021. Jumlah ini 52 persen dari alokasi yang ditetapkan yaitu 9,04 juta ton. 

PPupuk Indonesia akan menyalurkan pupuk subsidi yang sisanya sebesar 4,31 juta ton hingga akhir tahun 2021. Kementerian Pertanian (Kementan) berharap dengan penyaluran pupuk subsidi itu produktivitas pertanian semakin dapat terus ditingkatkan.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta petani bijak menggunakan pupuk subsidi. Apabila petani bijak menggunakan pupuk secara berimbang, produktivitas pertanian dipastikan tetap bisa dipertahankan. 

Mentan menganjurkan petani mengoptimalkan pupuk yang ada. "Jika pupuk digunakan dengan baik, otomatis produktivitas meningkat, kendati alokasi pupuk bersubsidi pada 2021 tidak sebanyak permintaan dari petani," imbuhnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menerangkan, pupuk bersubsidi itu diberikan untuk merangsang petani, mengenalkan cara menggunakan pupuk yang baik.

"Subsidi hanya untuk merangsang petani kita, perkenalkan cara menggunakan pupuk yang baik. Apakah subsidi atau tidak subsidi, bukan itu persoalannya, tapi apakah margin keuntungan lebih besar," ujar Ali.Â