Sukses

Rugikan Warga Sekitar, Tambang Emas Tanpa Izin Harus Ditertibkan

Selain merusak kelestarian lingkungan, aktivitas penambangan emas ilegal juga akan merugikan masyarakat di sekitar.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Bareskrim Mabes Polri yang menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Salah satunya di wilayah Sulawesi Utara.

Pasalnya, selain merusak kelestarian lingkungan, aktivitas penambangan ini juga akan merugikan masyarakat di sekitar.

"Kami dukung penegakan penambangan ilegal, baik itu tambang emas, batu bara, atau mineral lainnya, secara ilegal," kata Habiburokhman dikutip dari Antara, Jumat (24/9/2021).

Ia meminta agar KLHK maupun Polri terus melakukan pengawasan di lapangan. Permintaan tersebut dilandasi pandangan bahwa penambangan yang dilakukan secara ilegal dapat berdampak negatif terhadap kelestarian alam dan cenderung merugikan masyarakat sekitar.

"Pertambangan tanpa izin pasti tidak memenuhi prosedur dan bisa merusak kelestarian alam. Ini dampaknya banyak, jadi yang terlibat langsung maupun tidak langsung harus ditindak secara hukum,” ucapnya.

Habiburokhman memperingatkan pemerintah daerah agar lebih jeli terhadap penambangan tanpa izin dan tidak melakukan pembiaran kepada perusahaan-perusahaan terkait.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Rugikan Negara

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR Amin AK mendukung langkah pemerintah bertindak tegas terhadap aktivitas penambangan emas yang tidak mengantongi izin. Pasalnya, aktivitas semacam ini dinilai merugikan negara.

Amir mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan kepolisian perlu terus mengawasi aktivitas penambangan emas tanpa izin, terlebih jika sudah melanggar aturan di dalam kawasan hutan.

Sebab dalam pemanfaatan kawasan hutan, untuk kepentingan tambang atau kebun, para pelaku usaha harus mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)

Pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin, merupakan perbuatan ilegal dan dapat ditindak sesuai dengan ketentuan perundangan, Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Saat ini terdapat sekitar 17 juta hektare kebun dan tambang ilegal pada kawasan hutan.

"Keberadaan tambang dan kebun ilegal merugikan negara secara ekonomi, lingkungan, dan juga sosial. Negara telah bertindak tepat dalam mengatasi PETI," tegas dia, Kamis (23/9/2021).

Amin mengatakan pihak-pihak yang berkepentingan agar mengurus kembali perizinan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sehingga konsekuensi ekonomi, lingkungan, dan sosial dapat di pertanggung jawabkan.

"KLHK dengan Gakkum nya harus terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk dapat mengamankan kawasan hutan agar tidak dirusak, yang akan berdampak buruk bagi rusaknya lingkungan dan meningkatkan gas rumah kaca," pungkas Amin.