Liputan6.com, Jakarta PPSDM Geominerba dan PT Kaltim Prima Coal menyelenggarakan Diklat Implementasi SMKP berbasis online. Diklat ditujukan untuk menciptakan auditor SMKP yang kompeten dan teregistrasi oleh KAIT.Â
In house training ini diselenggarakan pasca-penerbitan Kepdirjen Minerba Nomor 185.K/37.04/DJB/2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan keselamatan pertambangan dan pelaksanaan, penilaian dan pelaporan SMKP Minerba.
Baca Juga
Diklat diharapkan bisa meningkatkan kompetensi tenaga kerja di bidang ini, karena dalam industri pertambangan tidak hanya membutuhkan tenaga profesional di lapangan.
Advertisement
Diperlukan juga keberadaan tenaga kerja yang mampu menyusun dokumen elemen, melakukan analisa kesenjangan, mengembangkan tahapan implementasi, dan mengelola SMKP Mineral dan Batubara.
Diklat dibuka Kepala Inspektur Tambang, Lana Saria pada Senin (20/9/2021), melalui video conference. Turut hadir pada acara tersebut, General Manager HSE PT Kaltim Prima Coal Kris Pranoto.
Diklat berlangsung secara online selama enam hari sejak 20 sampai 25 September 2021. Dikatakan kegiatan pelatihan ini merupakan tindak lanjut temuan inspeksi terpadu mengenai audit SMKP yang belum dilakukan auditor bersertifikat.
Maka diikutsertakan sebanyak 25 orang pegawai PT KPC untuk memenuhi kebutuhan SDM di setiap divisi dalam melakukan implementasi SMKP ini.
Saat ini hanya instansi yang teregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara melalui Kepala Inspektur Tambang yang diperbolehkan mengeluarkan sertifikat pelatihan audit SMKP Minerba atau SMKP khusus pengolahan dan/atau Pemurnian, PPSDM Geominerba sebagai lembaga yang teregistrasi mengadakan pelatihan Implementasi SMKP.(*)