Sukses

Revisi UU ASN Diminta Tidak Mundurkan Sistem Merit PNS

Sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja ASN secara adil.

Liputan6.com, Jakarta Pembahasan revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan tidak menyebabkan kemunduran dalam sistem merit PNS.

Ini diungkapkan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin."Jangan sampai mengalami kemunduran, set back, misalnya saja di dalam masalah rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan juga pengisian jabatan pimpinan tinggi," kata dia pekan ini.

Dia juga mengingatkan seluruh jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju dan Komisi II DPR untuk tidak melemahkan pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah menjadi program prioritas Pemerintah.

"Jangan sampai revisi ini melemahkan pelaksanaan reformasi birokrasi kita, sebab masalah reformasi birokrasi ini sudah berkali-kali ditekankan oleh Bapak Presiden supaya dijalankan dengan konsisten," jelasnya.

Presiden Jokowi dalam pidato di DPR pada 16 Agustus 2021, lanjut Wapres, juga telah secara tegas mengingatkan bahwa reformasi birokrasi menjadi prioritas Pemerintah.

"Undang-Undang ASN ini merupakan pilar utama dari reformasi birokrasi yang menjadi salah satu prioritas program pemerintah," tukasnya.

Wapres mengatakan pembahasan revisi UU ASN oleh Pemerintah akan terus berjalan karena draf tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) dan mulai dibahas di DPR pada akhir Oktober.

 

2 dari 2 halaman

Inti UU ASN

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan inti dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ialah agar sistem merit terwujud.

Dia mengatakan sejumlah pertimbangan terkait profesionalitas ASN akan tetap dikawal dalam pembahasan revisi UU ASN tersebut.

"Tujuannya itu untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten, dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN,” kata Syamsurizal dalam keterangan di laman resmi DPR, Selasa (31/8).

Sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja ASN secara adil.

Dengan adanya sistem merit tersebut, kinerja ASN tidak akan bergantung pada perbedaan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, status pernikahan dan umur para pegawai pemerintah itu.