Sukses

Tarif PLTS Atap Diyakini Lebih Kompetitif di Masa Depan

Hasil riset menunjukkan PLTS Atap akan mampu mengalahkan PLTU seiring perkembangan teknologi baterai di tahun 2028.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana memprediksi tarif listrik PLTS atau Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap akan lebih kompetitif di masa mendatang.

Itu sebabnya dia menilai jika tarif PLTS Atap mampu bersaing dengan sumber energi lainnya di kemudian hari.

Apalagi tren teknologi energi baru dan terbarukan makin ke sini makin efisien dan makin masif sehingga bisa makin murah.

Rida menegaskan, hasil riset menunjukkan PLTS Atap akan mampu mengalahkan PLTU seiring perkembangan teknologi baterai di tahun 2028.

"Yakin betul saya. Makanya, riset itu perlu dan ini dijadikan investasi masa depan, bukan cost saat ini," jelas dia, pekan ini.

Pengembangan teknologi Solar Photovoltaic harus diimbangi dengan teknologi baterai. "Ini untuk menyimpan storage system, termasuk pendalaman hidrogen terkait carrier energy," tambah Rida

 

2 dari 2 halaman

Atur Regulasi

Selain tarif PLTS Atap, Pemerintah juga mengatur kembali regulasi mengenai PLTS Atap yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT PLN.

"Semangat regulasi PLTS Atap adalah penghematan sekaligus menggalakkan penggunaan EBT," ungkap Rida.

Secara umum, Rida menjelaskan prinsip Pemerintah dalam menyediakan akses energi ketenagalistrikan di Indonesia.

Terdapat lima poin utama, yaitu Kecukupan (implementasi perencanaan kebutuhan listrik nasional), Keandalan (pemanfaatan teknologi pada pembangkit untuk efisiensi), Keberlanjutan (penggunaan EBT/pemasangan PLTS pada pembangkit listrik), Keterjangkauan (mengupayakan harga listrik yang kompetitif sehingga tarif masyarakat terjangkau) dan Keadilan (pemerataan akses listrik melalui peningkatan rasio elektrifikasi).

"Prinsip 5K ini jadi prinsip kerja sehari-hari kami di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan untuk menjamin lima hal ini terpenuhi," tutup Rida. 

Â