Sukses

PPKM Level 2 hingga 4 Diperpanjang, Perhatikan Lagi Aturan Masuk Mal hingga Supermarket

Aturan ppkm level 2 sampai 4 tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 43 Tahun 2021.

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 hingga 4 masih diperpanjang pemerintah sampai 4 Oktober 2021.  Berbagai aturan diberlakukan berbeda-beda tergantung pada tingkatan level wilayahnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 43 Tahun 2021 yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait.

Di dalam Imendagri disebutkan secara lengkap berbagai aturan yang berbeda selama perpanjangan PPKM berlangsung hingga 4 Oktober 2021.

Salah satunya adalah aturan masuk pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Dikutip dari Imendagri, Senin (27/09/2021), berikut ini rincian aturan untuk masuk pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan selama penerapan PPKM Level 2, 3, dan 4.

 

 

2 dari 4 halaman

Aturan PPKM Level 2

- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan telah dibuka, namun dengan kapasitas maksimal 50 persen.

- Jam operasional hanya sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, berlaku untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan, restoran/rumah makan, dan kafe.

- Khusus untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

- Waktu makan di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung/toko atau area terbuka baik berada di lokasi tersendiri maupun di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan maksimal 60 menit.

-  Harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

- Semua pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk bisa masuk ke dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

 

 

3 dari 4 halaman

Aturan PPKM Level 3

Sementara untuk aturan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan pada wilayah PPKM Level 3 sudah mulai dibuka. Namun, ada ketentuan terkait aturan tersebut.

Ketentuannya antara lain:

1) Kapasitas 50 persen.

2) Jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat, ini termasuk aturan untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan, restoran/rumah makan, dan kafe.

2) Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik lokasi tersendiri maupun di dalam pusat perbelanjaan diperbolehkan dengan ketentuan hanya dua orang dalam satu meja makan dengan waktu makan maksimal 60 menit.

3) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pegawai dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan hingga restoran, rumah makan, atau kafe.

4) Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, kecuali di DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua.

5) Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

 

 

4 dari 4 halaman

Aturan PPKM Level 4

Sedangkan untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di wilayah PPKM Level 4 ditutup sementara.

Aturan tersebut dikecualikan untuk para pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, atau pasar swalayan.

Adapun aturan untuk para pegawai toko yang diperbolehkan, tetap harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

1) Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

2) Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung/toko tertutup baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati