Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengatakan, Indonesia merupakan negara ke-5 di Asia yang memberlakukan Undang-undang (UU) secara spesifik, mengenai pemenuhan hak atas informasi. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hal itu disampaikan dalam Peringatan Right to Know Day (RTKD) atau Hari Hak Untuk Tahu Internasional yang diperingati setiap 28 September, Selasa (28/9/2021).
Menurutnya, UU KIP merupakan bagian dari implementasi semangat transparansi dan akuntabilitas dari badan publik dan juga pemenuhan hak asasi warga negara Indonesia untuk mengetahui informasi publik right to know yang dijamin dalam konstitusi pasal 28 F undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Advertisement
“Komitmen keterbukaan informasi harus terus dikuatkan terutama pada hari ini di mana tepat pada tanggal 28 September 2002 untuk pertama kali Right to Know day atau hari hak untuk tahu secara internasional diperingati di kota Sofia, Bulgaria,” kata Gede.
Lanjutnya, terdapat 10 nilai-nilai penting dalam memaknai Right to Know day yang perlu diketahui dan pahami bersama, diantaranya pertama, hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memiliki, menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Kedua hak atas Keterbukaan Informasi Publik dijamin oleh undang-undang. Ketiga informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian.
Keempat, kepentingan publik lebih besar menjadi faktor utama yang paling tinggi dari suatu kerajinan informasi publik.
Kelima penolakan permohonan Informasi Publik oleh badan publik harus berdasarkan undang-undang. Keenam, hak untuk tahu diimplementasikan di semua lembaga publik.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Nilai Selanjutnya
Ketujuh, setiap Informasi Publik dapat diperoleh dengan cara cepat dan tepat waktu biaya ringan dan cara sederhana.
Kedelapan, para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi memiliki tugas untuk melayani permohonan Informasi Publik pengelolaan informasi dokumentasi dan arsip. Kesembilan, lembaga publik harus proaktif menginformasikan tentang kinerja lembaga nya.
Kesepuluh, komisi informasi adalah lembaga Mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang KIP dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sidang sengketa informasi publik dengan mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi.
Kata Gede, pemaknaan peringatan Right to Know day sudah selayaknya bukan hanya sekedar seremonial belaka tanpa makna. Tapi juga mengenai pelaksanaan dari semua Prinsip utama Right to Know day tersebut
“Pemaknaan tersebut harus tersebar secara meluas hingga ke tingkat desa-desa di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Advertisement