Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan aplikasi PeduliLindungi akan dapat diakses melalui aplikasi lain mulai Oktober 2021. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu memiliki aplikasi PeduliLindungi di ponsel saat melakukan kegiatan yang sebelumnya menyaratkan adanya aplikasi tersebut.
Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) Setiaji mengatakan, mulai bulan depan, aplikasi PeduliLindungi bisa diakses dengan dengan aplikasi lain yang sudah tersedia di ponsel seperti Gojek, Grab atau Tokopedia. Selain itu juga Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, LinkAja, bahkan aplikasi dari Pemerintah Jakarta, yaitu Jaki.
“Ini akan launching di Bulan Oktober. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang. Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan, seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya. Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” kata Setiaji dikutip dari Antara, Selasa (28/9/2021).
Advertisement
Setiaji mengatakan bahwa perubahan akses layanan tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat yang kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi karena memori ponsel yang penuh.
Disebutkan bahwa saat ini penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah diberlakukan di bandara dan stasiun kereta api. Pemberlakuan tersebut dapat mempermudah masyarakat untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan telah divaksinasi dan memiliki hasil tes kesehatan COVID-19.
“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kami integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” ucap dia.
Dengan demikian, bagi orang yang tidak punya ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta api tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya. Status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pakai NIK
Lebih lanjut Setiaji menjelaskan bagi tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat dapat langsung memeriksanya secara mandiri melalui aplikasi PeduliLindungi dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
Nantinya, kata dia, akan muncul keterangan bahwa masyarakat yang bersangkutan memiliki status layak atau tidak untuk masuk ke tempat umum tersebut.
Aplikasi PeduliLindungi membantu masyarakat dengan mudah mendapatkan layanan kesehatan, seperti memeriksa hasil tes dan memberikan hasil pelacakan kontak erat.
Selain itu, aplikasi itu juga menyediakan telemedicine untuk masyarakat, sehingga bisa mendapatkan layanan obat gratis. Kemudian aplikasi PeduliLindungi juga akan diintegrasikan dengan sistem karantina.
Sebelumnya pada awal Juli 2021, jumlah orang yang mengakses aplikasi PeduliLindungi masih di bawah satu juta pengguna dengan 48 juta kali telah diunduh serta kurang lebih 55 juta pengguna bulanan. Namun, saat ini disebutkan pengguna aplikasi tersebut hampir mendekati sembilan juta.
Advertisement