Sukses

DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Subsidi Energi Rp 134 Triliun di 2022

Badan Anggaran DPR mengalokasikan dana sebesar Rp 134,02 triliun dari RAPBN 2022 untuk program pengelolaan subsidi energi.

Liputan6.com, Jakarta Badan Anggaran DPR mengalokasikan dana sebesar Rp 134,02 triliun dari RAPBN 2022 untuk program pengelolaan subsidi energi. Anggaran yang disepakati DPR ini sesuai dengan yang diusulkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

"Anggaran Program Pengelolaan Subsidi Energi tahun 2022 sebesar Rp134.029,0 miliar, sama dengan usulan RAPBN 2022," kata Anggota Banggar DPR dari Fraksi Golkar, Bobby A. Rizaldi Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Dari anggaran tersebut, sebanyak Rp 56,47 triliun diarahkan untuk memberikan subsidi listrik hanya kepada golongan yang berhak. Antara lain untuk rumah tangga miskin dan rentan daya 450VA dan 900VA sesuai DTKS.

Anggaran tersebut juga termasuk mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang lebih efisien.

Bobby mengingatkan, subsidi listrik ini hanya bisa diberikan selama 6 bulan. Sementara untuk selanjutnya subsidi akan diberikan berdasarkan DTKS yang telah ditetapkan pemerintah.

"Panja mengingatkan Pemerintah agar Pada Tahun 2022, Pemerintah hanya dapat memberikan kompensasi terkait subsidi energi selama 6 (enam) bulan, dan selanjutnya penerima subsidi mengacu DTKS yang telah ditetapkan Pemerintah," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

LPG 3 Kg

Selain itu, anggaran subsidi energi juga diberikan untuk jenis BBM tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebesar Rp 77,54 triliun. Dari anggaran tersebut telah disepakati, volume LPG yang disubsidi sebanyak 8,0 juta MT. Lalu subsidi tetap minyak solar ditetapkan Rp 500/liter, dan kurang bayar dialokasikan Rp 10,17 triliun.

Adapun arah kebijakan subsidi ditujukan untuk melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk BBM jenis minyak solar dan subsidi (selisih harga) untuk minyak tanah dan LPG Tabung 3 Kg.

Selain itu, untuk melaksanakan transformasi kebijakan subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran dan menjadi berbasis target penerima secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com