Sukses

Buruh Minta Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah Tidak Disetop

Bantuan pemerintah seperti bantuan subsidi upah dan Kartu Prakerja agar dapat terus diberikan secara rutin demi membantu masyarakat khususnya buruh.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah tetap memberikan atau tidak menghentikan berbagai bantuan seperti bantuan subsidi upah (BSU) dan Kartu Prakerja di tengah keberadaan pandemi.

Dia mengingatkan jika pandemi Covid-19 masih ada dan bahkan mengacu pada pernyataan Presiden Joko Widodo, Desember kemungkinan akan ada gelombang lain pandemi Covid-19.

Pertumbuhan ekonomi juga dinilai belum menunjukkan tanda yang menggembirakan. Di mana di dalamnya juga terkait daya daya beli masyarakat termasuk buruh.

"Karena itu kami meminta program bantuan subsidi upah dan program kartu prakerja tetap berjalan," tegas Said Iqbal di Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Bantuan-bantuan dari pemerintah seperti bantuan subsidi upah dan Kartu Prakerja agar dapat terus diberikan secara rutin demi membantu masyarakat khususnya buruh. 

Khusus program kartu prakerja, Said Iqbal mengajukan permintaan agar pemerintah mengurangi pelatihan yang diberikan.

“Untuk program Prakerja, sebaiknya nilai rupiah (program) training dikurangi dan menambahkan uang saku yang diterima. Jika buruh punya uang saku untuk Kartu Prakerja, dia bisa memiliki daya beli yang sebanding,” lanjutnya.

Harapannya, ketika ada bantuan uang saku yang diberikan,  bisa mengangkat daya beli para buruh maka secara tidak langsung hal itu membantu pertumbuhan ekonomi nasional.

Tentunya, masukan yang diberikan ingin memberikan solusi kepada pemerintah yang sejalan dengan hasil survei yang telah dilakukan.

Demikian pula bantuan subsidi upah diharapkan tidak hanya diberikan dengan pembatasan kepada pekerja yang berada di satu wilayah berlevel 4. 

"Sekarang tidak ada yang level 4. Level 3 dan 4 berkurang dan itu kerja keras pemerintah bersa,ma masyarakay dan kita apresiasi itu," tegas dia.

Prinsipnya BSU diberikan kepada buruh yang terkena PHK, buruh upah harian, dan buruh yang menerima potongan upah karena dirumahkan.

Kategori buruh tersebut diharapkan dapat mendapatkan BSU. “Penerima BSU dan Kartu Prakerja pasti mau barang, tidak mungkin untuk saving (ditabung) karena itu menjadi kebutuhan primer, dari situ konsumsi akan naik,” tegas Said.

 

2 dari 2 halaman

Minta Upah Minimum Naik di 2022

 

KSPI meminta upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik sebesar 7 sampai 10 persen pada 2022, diikuti dari aturan setiap daerah.

Permintaan tersebut dilatarbelakangi oleh perencanaan penetapan UMK 2022 yang akan dilakukan seluruh gubernur di setiap wilayah.

KSPI menolak kenaikan upah minimum mengacu pada omnibus law UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021.

Menurut survei yang dilakukan berdasarkan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), ditemukan secara rata-rata nasional dari setiap daerah telah mengalami peningkatan harga pasar. Dari akumulasi yang sudah dihitung, kenaikan yang ada sebesar 7-10 persen.

Adapun persentase permintaan kenaikan upah beriringan dengan kenaikan harga pasar. Tujuannya agar para buruh dapat memiliki pendapatan/upah yang cukup dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Faktor-faktor tersebutlah yang mendorong KSPI untuk terus meminta pemerintah agar kenaikan persentase upah yang ditetapkan berdasarkan perhitungan dapat dijalankan.

“Dengan kata lain, penetapan upah minimum di tiap kabupaten/kota tidak menggunakan Undang-undang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2020, tetapi menggunakan survei kebutuhan hidup layak (KHL),” jelas Said.

Adanya kenaikan pasar tidak jauh-jauh dari munculnya pandemi COVID-19 di Indonesia sehingga berimbas pada kenaikan harga barang di pasar. Upaya tersebut yang ingin ditekankan seluruh serikat buruh untuk meningkatkan daya beli buruh.

“Salah satu instrumen meningkatkan daya beli buruh adalah menetapkan kenaikan UMK 2022 menjadi upah yang layak,” papar Said saat menjelaskan faktor pandemi COVID-19 yang sangat menekan para buruh di Indonesia.

Oleh karena itu, Said menegaskan kembali untuk para bupati dan gubernur dari setiap daerah menaikkan upah minimum sektoral di kabupaten/kota yang menggunakan dasar hukum peraturan daerah (Perda). 

“Perda itu tidak dicabut oleh omnibus law dan tidak ada kata-kata upah minimum sektoral itu dilarang. Tidak ada satupun ayat yang menyatakan UMSK dilarang,” papar Said. Ia menganggap seharusnya Perda tidak bertentangan, selama nilainya lebih baiknya dibanding UU Cipta Kerja.

 

 

Reporter: Caroline Saskia