Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, sepanjang 2020 terjadi penurunan perdagangan Indonesia sebesar USD7,1 miliar ke Australia atau sekitar 8,8 persen. Hal tersebut salah satunya disebabkan oleh pandemi Virus Corona.
"Sempat terjadi penurunan 8,8 persen," ujar Menteri Lutfi dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga
Meski demikian, Menteri Lutfi optimistis bahwa perdagangan Indonesia dan Australia akan menggeliat kembali dalam skema Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership (IA-CEPA). Kesepakatan ini akan mendorong peningkatan perdagangan.
Advertisement
"Angka (perdagangan) kedua negara hanya pada Januari-Juni 2021 sudah meningkat 65 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Jumlah tersebut meningkat cukup signifikan," jelasnya.
Menteri Lutfi menyampaikan angka tersebut menjadi pertanda baik bagi kedua negara yang mengindikasikan bahwa perdagangan Indonesia-Australia akan kembali menggeliat. Indonesia mengajak Australia untuk terus meningkatkan perdagangan bersama.
"Ini adalah pertanda baik, kami ingin berbuat lebih banyak untuk meningkatkannya dan mencetak sejarah bersama," tandasnya.
Â
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mendag: Perdagangan Elektronik ASEAN Bakal Bantu Pemulihan Ekonomi RI
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (ASEAN Agreement on Electronic Commerce/AAEC) menjadi Undang-Undang dalam rapat Paripurna Selasa (7/9) lalu.
Menanggapi itu, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan adanya undang-undang ini akan menjadi patung hukum kerja sama pemerintah dengan negara-negara ASEAN dalam rangka meningkatkan perdagangan barang dan jasa.
"Dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang tersebut menjadi Undang-Undang, DPR bersama pemerintah telah membentuk payung hukum kerja sama pada sektor niaga elektronik antar pemerintahan di ASEAN untuk meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas kerja sama melalui pemanfaatan niaga elektronik di ASEAN," kata Lutfi di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Lutfi berharap, payung hukum ini akan menjadi salah satu cara untuk membantu Indonesia dalam mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Sehingga pada akhirnya dapat mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 melalui pemanfaatan teknologi digital, khususnya melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
"Prioritas utama yang perlu difokuskan oleh Indonesia adalah menjadikan Persetujuan PMSE se-ASEAN ini sebagai alat untuk mendorong kinerja perekonomian Indonesia dan penyesuaian kebijakan di dalam negeri ,"
Lutfi menilai Persetujuan AAEC dapat membantu pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi. Caranya melalui peningkatan nilai perdagangan barang dan jasa dengan pemanfaatan PMSE.
Lalu peningkatan daya saing pelaku usaha dalam negeri khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Termasuk penciptaan solusi bagi UMKM nasional untuk dapat berpartisipasi dalam rantai nilai global.
AAEC juga dapat memfasilitasi transaksi perdagangan antar wilayah ASEAN, mendorong penciptaan lingkungan yang kondusif dalam penggunaan PMSE, dan meningkatkan kerja sama antarnegara anggota ASEAN. Tujuannya adalah untuk mengembangkan dan mendorong pemanfaatan niaga elektronik agar menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan mengurangi kesenjangan di ASEAN.
Berbagai manfaat dari AAEC ini diharapkan dapat membantu proses transformasi Indonesia menjadi ekonomi digital yang maju dan pada akhirnya mencapai kesejahteraan umum.
Advertisement