Liputan6.com, Jakarta Bagi pelaku UMKM, jangan lupa untuk mencairkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap kedua yang batas akhirnya pada hari ini. Sebelumnya cek dulu di eform.bri.co.id tentang status penerima.
BLT UMKM tahap kedua akan diberikan diberikan untuk membantu pelaku UMKM mempertahankan usahanya di tengah pandemi COVID-19. Nilain bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Melansir dari laman Instagram Kementerian Koperasi dan UKM (@kemenkopukm), Kamis (30/9/2021), penyaluran BLT UMKM tahap kedua dibagi menjadi 3 periode, yaitu Juli, Agustus, dan September untuk 3 juta pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan.
Advertisement
Disebutkan terdapat 2,5 juta pelaku UMKM yang menerima BLT UMKM pada periode Juli dan Agustus.
Sementara itu, bantuan akan diberikan kepada 500 ribu pelaku UMKM pada periode September ini. Total anggaran BLT UMKM tahap kedua adalah Rp 3,6 triliun.
Berikut persyaratan yang harus dimiliki pelaku UMKM adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM
Pencairan BLT UMKM dilakukan melalui bank penyalur yang ditetapkan seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pelaku UMKM juga bisa mengecek daftar penerima BLT UMKM melalui e-form BRI di tautan eform.bri.co.id/bpum.
Berikut tata cara mengecek daftar penerima BLT UMKM.
1. Kunjungi tautan eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Setelah itu, klik tombol “Proses Inquiry”.
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, pelaku UMKM bisa melakukan reservasi online untuk mendapatkan kuota antrean saat melakukan pencairan BLT UMKM.
BRI mengembangkan sistem BPUM Reservation System sehingga pelaku UMKM tidak perlu mengantre panjang saat melakukan pencairan bantuan.
Simak langkah-langkah untuk mengakses BPUM Reservation System.
1. Masuk ke tautan eform.bri.co.id/bpum.
2. Jika memenuhi persyaratan, pelaku UMKM bisa lanjut untuk mengakses halaman reservasi.
3. Lengkapi data yang dibutuhkan, seperti nomor KTP, Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan Jadwal Antrean.
4. Isi kode verifikasi. Lalu, nomor referensi akan muncul. Jangan lupa untuk menyimpan nomor tersebut.
5. Pelaku UMKM bisa datang ke Unit Kerja Operasional (UKO) sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Apabila jadwal terlewat, harus melakukan reservasi ulang.
Reporter: Shania
Advertisement