Sukses

Tok! DPR Setujui UU APBN 2022, Berikut Rincian Lengkapnya

DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang atau RUU APBN 2022 ditetapkan menjadi UU APBN 2022

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang atau RUU APBN 2022 ditetapkan menjadi UU APBN 2022. Persetujuan itu dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2021-2022, Kamis (30/9/2021)

Dalam laporan yang dibacakan Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah, persetujuan diberikan oleh Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, dan PPP. Sementara Fraksi PKS menyetujui dengan 27 catatan.

Said Abdullah mengemukakan, salah satu poin asumsi makro dalam UU APBN 2022 terkait target pertumbuhan ekonomi tahun depan sebesar 5,2 persen. Menurutnya, itu target yang realistis setelah ekonomi nasional bisa bangkit dari resesi pada kuartal II 2021 lalu.

"Walaupun pada triwulan III 2021 pertumbuhan ekonomi akan kembali terkoreksi, namun kita optimis pertumbuhan ekonomi tahun 2021 akan mencapai kisaran paling tidak 3,7-4,5 persen. Inilah modal untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 5,2 persen pada tahun 2022," ujarnya, Kamis (30/9/2021).

Selain itu, asumsi makro yang telah disepakati DPR dan pemerintah dalam UU APBN 2022 antara lain:

- laju inflasi 3 persen

- nilai tukar rupiah Rp 14.350 per dolar AS

- harga minyak mentah USD 63 per barel

- lifting minyak bumi 703 ribu barel per hari

- lifting gas bumi 1.036 ribu barel setara minyak per hari

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Tingkat Kemiskinan hingga Nilai Tukar Petani

Adapun target pembangunan yang juga disepakati yakni:

- tingkat pengangguran terbuka 5,5-6,3 persen

- tingkat kemiskinan 8,5-9 persen

- gini rasio 0,376-0,378

- indeks pembangunan manusia 73,41-73,47

- nilai tukar petani 103-105

- nilai tukar nelayan 104-106

Pendapatan negara pada UU APBN 2020 diproyeksikan meningkat seiring prospek pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi perpajakan.

Anggaran pendapatan negara sebesar Rp 1.846 triliun, terdiri atas target penerimaan pajak Rp 1.510 triliun (lebih tinggi Rp 3 triliun dari target perpajakan yang diusulkan dalam RAPBN 2022), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 335 miliar.