Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2022 resmi telah disetujui menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI pada Rapat Paripurna pada Kamis, 30 September 2021. Keputusan ini diapresiasi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang hadir selaku perwakilan pemerintah.
Sri Mulyani mengatakan, APBN 2022 ditetapkan untuk menunjukan perannya sebagai instrumen counter cyclical dalam meredam dampak pandemi Covid-19, sekaligus mendorong program pemulihan ekonomi.
Baca Juga
"Program penanganan pandemi covid dan pemulihan ekonomi masih akan kita lanjutkan tahun depan, sehingga rakyat benar-benar akan pulih dan ekonomi kembali sehat," ujar dia, Kamis (30/9/2021).
Advertisement
Dilihat dari sumber pertumbuhan kinerja, Sri Mulyani melanjutkan, ekonomi di tahun depan akan ditopang oleh pulihnya konsumsi masyarakat, investasi, serta perdagangan internasional.
"Tingkat kepercayaan konsumen yang meningkat akan mendorong konsumsi dan membangkitkan sisi produksi, serta mengakselerasi perekonomian kita," ungkap dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perlindungan Sosial
Selain itu, Sri Mulyani menyebutkan, penguatan dan penyempurnaan program perlindungan sosial diupayakan untuk semakin tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan. Sehingga itu bisa mewujudkan tujuan pemerataan pembangunan.
"Upaya pemerintah mendukung pemulihan ekonomi dan sekaligus menjaga stabilitas makroekonomi memiliki kontribusi yang sangat signifikan bagi penurunan kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan," ungkapnya.
Menurut dia, kebijakan APBN 2022 masih merupakan regulasi yang bersifat counter cyclical dan ekspansif dalam menangani ketidakpastian pandemi Covid-19, sekaligus merespon dinamika perekonomian global.
"Target-target penyelesaian program prioritas nasional diharapkan dapat tercapai," pungkas Sri Mulyani.
Advertisement