Sukses

Buka bsu.kemnaker.go.id, Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta

Pekerja bisa melihat kepastian status Bantuan Subsidi Upah atau BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengeluarkan beragam bantuan langsung tunai atau BLT kepada masyarakat sejak adanya pandemi. Salah satunya ada Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BLT atau BSU disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan yang dikhususkan untuk para pekerja atau buruh. Pekerja bisa melihat kepastian status di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah pencairan BSU 2021 sudah memasuki tahap kelima penyaluran.

Kucuran BLT ini dilakukan hanya melalui rekening pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Tercatat, total data calon penerima BSU yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 7.748.630 calon penerima.

Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan 4.911.200 orang pekerja yang memenuhi syarat. Total dana yang disalurkan sampai dengan 24 September 2021 adalah sebesar Rp 4,9 triliun.

Dikutip dari website bsu.kemnaker.go.id, Jumat (1/10/2021), Bantuan Subsidi Gaji (BSU) atau upah bagi pekerja/buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Sementara itu, mengutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16/2021, BSU ini diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Untuk tahun ini, BSU diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1.000.000. Pembagiannya bisa diberikan sekaligus Rp1.000.000 atau Rp500.000 selama dua bulan. Rencananya, bantuan tersebut akan dirampungkan hingga Oktober 2021 mendatang.

Lantas bagaimana cara mengecek terdaftar BSU atau tidak?

 

2 dari 3 halaman

Cara Cek Penerima BSU

Sebagai informasi, pengecekan bisa dilakukan melalui website resmi Kemnaker. Berikut ini langkah-langkahnya.

1. Kunjungi laman https://kemnaker.go.id/

2. Jika belum punya akun, lakukanlah pendaftaran akun terlebih dahulu. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

3. Jika sudah memiliki akun, bisa langsung login dan masuk ke akun.

4. Setelah itu, lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Terakhir, cek pemberitahuan.

Setelah itu, ada dua keterangan yang tertera nantinya pada saat mengecek pemberitahuan untuk calon penerima BSU.

Jika keterangan tertulis “Calon Penerima BSU 2021”, itu artinya pekerja/buruh terdaftar sebagai calon penerima BSU.

Namun, jika keterangan tertulis “Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021”, itu artinya pekerja/buruh tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU. Hal ini bisa jadi disebabkan karena tidak memenuhi persyaratan atau data pekerja/buruh belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Selanjutnya, akan ada pemberitahuan lagi jika pekerja/buruh sudah ditetapkan sebagai penerima BSU.

 

3 dari 3 halaman

Penyaluran BSU

Terakhir, jika bantuan sudah tersalurkan, pekerja/buruh pun akan mendapat notifikasinya. Penyalurannya bisa dilakukan langsung ke rekening pekerja/buruh yang sudah ada atau ke rekening baru.

Untuk penyaluran ke rekening baru, itu adalah rekening yang dibuatkan oleh Kemnaker di salah satu Bank Himbara. Sebab, mungkin ada pekerja/buruh yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.

Namun, jika pada akhirnya memang pekerja/buruh disalurkan melalui rekening baru, perlu mengaktivasi rekening baru tersebut untuk bisa mencairkan BSU. Paling lambat hanya sampai 15 Desember 2021.

Sebagai informasi, BSU memang hanya dapat tersalurkan melalui Bank Himbara atau Bank Syariah Indonesia. Bank Himbara itu antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Mandiri.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati