Sukses

Kronologi Penangkapan 2 Pemalsu Hasil PCR dan Kartu Vaksin di Bandara Sultan Hasanuddin

Penangkapan pemalsu hasil PCR dan kartu vaksin diawali berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya pelolosan calon penumpang.

Liputan6.com, Jakarta Dua calo pemalsuan dokumen kesehatan antara lain RT-PCR, Antigen dan Sertifikat atau kartu vaksin ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin, Makasar, pada Rabu 29 September 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan penangkapan diawali berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya pelolosan calon penumpang. Kedua pelaku berinisial D dan MN.

Dia pun mengapresiasi personel keamanan penerbangan (Aviation Security/Avsec) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar, yang telah berhasil menangkap dua pelaku pemalsuan dokumen kesehatan.

“Kami turut berbangga atas prestasi yang dicapai oleh Personel Avsec Bandar Udara Sultan Hasanuddin,” kata Novie Riyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Dia berharap, penangkapan ini terus dapat ditingkatkan dan menjadi penyemangat kepada petugas Avsec di bandara lainnya di Indonesia untuk tetap menegakkan seluruh aturan yang berlaku.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar, Gideon PM Butar Butar menambahkan jika penyelidikan dari upaya mengungkap kasus merupakan hasil kerja sama dengan General Manager Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Wahyudi untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Setelah mendapat laporan masyarakat, kami bekerja sama dengan Bandar Udara Sultan Hasanuddin dengan membuat skenario penyelidikan," jelas dia.

 

2 dari 2 halaman

Penyamaran

Selanjutnya dilakukan metode penyamaran dan penguntitan serta pemantauan melalui ruang CCTV oleh Inspektur dan Kantor Personel Keamanan Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.

Dari penyelidikan ini, ditemui dua orang yang menawarkan jasa tiket dan antigen sekaligus pengurusan proses keberangkatan sampai kedatangan di bandara tujuan.

Selain penyamaran, penyelidikan dilakukan oleh petugas dengan metode pemantauan tertutup dan didapati pelaku menjanjikan dapat meloloskan penggunaan antigen dan vaksin pertama untuk tujuan yang seharusnya menggunakan PCR atau antigen plus vaksin kedua.

"Sekarang dua pelaku telah diserahkan kepada pihak Polsek Bandara untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.