Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir menjawab terkait proses penutupan tujuh perusahaan BUMN yang masih berjalan. Ia meminta pihaknya memerlukan dukungan lebih besar untuk bisa memangkas proses pembubaran tersebut agar lebih cepat.
Menteri Erick menyebut untuk bisa melakukan tindakan dengan cepat, salah satu kuncinya adalah dengan adanya undang-undang BUMN.
Baca Juga
“Kita perlu dapat support lebih supaya kita bisa menutup, dan melakukan penggabungan dengan waktu yang lebih cepat. Jadi menunggu Undang-undang itu jadi, saya rasa saya gak mau nunggu UU itu jadi kalau prosesnya itu bisa cepat, kenapa harus nunggu undang-undang, undang-undang itukan perlu proses,” katanya di Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Advertisement
Sebagai contoh ia menyebut bahwa pihaknya melakukan penggabungan beberapa perusahaan pelat merah dengan waktu yang lama.
“Seperti yang kemarin terjadi penggabungan dari Perinus, Pelindo itu kan bisa terjadi gak perlu undang-undang, tapi 9 bulan lebih,” katanya.
Selain itu, ia kembali menegaskan bahwa untuk membubarkan perusahaan BUMN itu perlu proses persetujuan yang panjang. Sehingga ia juga turut perlu mendorong terkait pembentukan UU BUMN yang isinya memberikan kewenangan Kementerian BUMN untuk bisa melakukan tindakan dengan cepat.
“Proses pembubaran bumn itu perlu persetujuan panjang, kita harap rencana UU BUMN ini kan ini inisiasi DPR loh, jadi kalau DPR-nya saja melakukan dorongan untuk perubahan yang sangat signifikan di BUMN masa kita gak melakukan yang secara kebersamaan, saya lihat ini beberapa peran BUMN ini perlu ditingkatkan,” tuturnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Era Digital
Lebih lanjut, Menteri Erick menyebut, di tengah era digital saat ini dengan perubahan bisnis model yang cepat. Jika sebelumnya perlu 10 tahun untuk berubah, saat ini hanya perlu sekitar dua tahun untuk perubahan model bisnis.
“Sama (seperti) job juga terjadi perubahan, kalo proses tadi, penutupan sebuah perusahaan, penggabungan memakan waktu panjang, akhirnya kan kita harus sadari itu jadi kelemahan kita bersama sebagai bangsa, sebagai BUMN,” katanya.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa itu artinya kita sebagai bangsa tidak siap dengan persaingan yang semakin berkembang cepat.
“Karena itu saya sudah diskusi dengan Presiden, dengan Menteri lain, untuk saya (diberikan) support bahwa percayakan transformasi, yang terjadi selama dua tahun ini di BUMN inikan terlihat hasilnya, tapi kita sama-sama mendukung,” katanya.
Tak Bisa Digantung
Sementara itu terkait perusahaan yang sudah lama tidak beroperasi seperti Merpati, ia melihat segala permasalahannya perlu diselesaikan. Baik soal pesangonnya, asetnya, bahkan bisnisnya.
“Perusahaan sudah tidak operasi sejak 2008 terus mau diapain, kan harus diselesaikan, apakah pegawainya, apakah asetnya, apakah mungkin bisnisnya, itu harus kita lakukan, tidak bisa digantung, termasuk buat pesangon, itukan mesti ada mekanismenya,” katanya.
Terkait hal tersebut, ia menyebut mekanisme tersebut telah diatur melalui manajemen aset BUMN di bawah PT PPA dan Danareksa.
“Nah mereka sudah mendatakan sudah rapat dengan saya dengan Wamen-wamen langkah-langkah yang harus diambil, menunggu nanti itu, paper works, nah itukan, kertas-kertasnya, dan itu bukan sesuatu yang istilahnya BUMN bangkrut, emang dari 2008 sudah gak jalan, itu kan sekarang perlu percepatan itu,” katanya.
Advertisement