Sukses

Kejar Penerimaan Negara di 2022, Pemerintah Diminta Cari Terobosan

Pemerintah diharapkan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau di 2022 hanya demi mengejar penerimaan negara.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan adanya kenaikan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022. Namun hal mengundang respons dari berbagai pihak, khususnya dari industri hasil tembakau (IHT).

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto mengatakan kenaikan CHT pada 2022 akan berdampak buruk bagi industri.

“Kalau dinaikkan, dampaknya jelek. Terutama sigaret kretek tangan (SKT) yang ada banyak tenaga kerjanya," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Dia mengatakan, apabila kondisi ini tidak terbendung, justru akan berbahaya karena IHT melibatkan banyak sumber daya manusia (SDM), mulai dari buruh hingga petani tembakau dan cengkih.

Dia mengatakan, pemerintah seolah hanya menargetkan penerimaan negara dari rokok tetapi tidak mau mendengarkan aspirasi para pelaku usahanya.

“Pabrik rokok itu 67 persen pendapatannya diambil negara, sisanya harus menanggung bahan baku, karyawan, dan lain-lain,” katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Sumber Penerimaan Baru

Dalam hal ini, Heri berharap rencana kenaikan tarif CHT harus memperhatikan aspirasi pelaku usaha dan industri. “Seharusnya pemerintah mencari terobosan dengan mencari sumber (penerimaan) baru.” katanya.

Formasi mengatakan bahwa kenaikan CHT 2022 belum tepat dilakukan di masa pandemi. “Jangan karena ingin penerimaan negara naik, industri dikorbankan. Multiplier effect-nya yang kami khawatirkan,” katanya.