Sukses

Pengusaha: Permintaan Buruh Upah Naik 10 Persen Tidak Realistis

Di tengah kondisi yang belum stabil akibat dampak negatif pandemi covid-19 terhadap pengusaha belum jadi saat yang tepat untuk menaikkan upah.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha angkat bicara terkait tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah minimum sebesar 10 persen. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz Wuhadji menilai hal tersebut tidaklah realistis.

Diketahui, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut upah pada 2022 naik 7 persen sampai 10 persen. Tuntutan ini diajukan di tengah pandemi Covid-19 yang belum jelas kapan berakhirnya.

Merespons hal tersebut, Adi menilai di tengah kondisi yang belum stabil akibat dampak negatif pandemi covid-19 terhadap pengusaha belum jadi saat yang tepat untuk menaikkan upah. Kendati ia juga mengatakan hal itu bisa saja terjadi jika mengacu pada data dari lembaga statistik.

“Tuntutan tersebut tidaklah realistis jika didasarkan atas survei pasar sendiri, kecuali yang berdasarkan data dari Lembaga Statistik dalam hal ini BPS. Kenaikan tersebut harus didasarkan atas inflasi atau pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (1/10/2021).

“Seperti kita ketahui bahwa Nilai Upah Minimum ditentukan sesuai kesejahteraan wilayah, diukur dari tingkat pengeluaran konsumsi masyarakat. Upah minimum juga harus bisa menjamin bahwa rumah tangga pekerja bukan merupakan rumah tangga miskin dan juga seberapa besar orang yang yang bekerja mampu menanggung biaya hidup rumah tangganya,” tambahnya.

Dalam hal ini, Upah Minimum Kabupaten atau Kota dapat ditetapkan oleh gubernur dengan syarat tertentu. Syarat Upah Minimum Kabupaten dan Kota ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Data pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten dan kota bersangkutan, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Belum Stabil

Lebih lanjut, Adi Mahfudz menilai bahwa kondisi pengusaha saat ini belum stabil. Sehingga pengusaha keberatan untuk memenuhi permintaan buruh tersebut.

“Tidak bisa (naikkan upah), hal yang mana saat kondisi sekarang ini juga masih terjadi gelombang ekonomi yang belum stabil dari akibat Pandemi Covid-19,” tegasnya.

Dengan begitu, sebagai jalan tengah baik bagi pengusaha dan buruh, ia meminta pengambilan keputusan terkait upah ini dikembalikan pada aturan yang telah berlaku.

“Sebaiknya kita kembalikan kepada regulasi yang ada saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja tahun 2020, berikut Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan tahun 2021,” katanya.

Ia kembali menekankan persoalan upah terhadap buruh telah tercantum dalam undang-undang Cipta Kerja tersebut, yang mana diketahui telah jua ditekankan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.

“Kenaikan Upah Minimum sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020. Tidak bisa meminta kenaikan tersebut berdasarkan asumsi sendiri kecuali berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten dan Kota,” tuturnya.