Liputan6.com, Jakarta Meterai elektronik (e-materai) Rp 10.000 resmi diluncurkan pemerintah. Keberadaan meterai elektronik ini merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, untuk mendapatkan meterai elektronik ini berbeda dengan meterai tempel yang biasa.
Masyarakat bisa mendapatkan meterai tempel di kantor pos atau toko. Namun dikatakan khusus meterai elektronik, saat ini baru diuji coba bersama Himbara dan Telkom.
Advertisement
"Kita nanti memulai uji coba ini dengan bank-bank di BUMN yaitu Himbara dan Telkom," kata dia dalam video conference di Jakarta, Jumat (1/10).
Bendahara Negara itu mengatakan, uji coba penggunaan materai elektronik di bank-bank BUMN ini karena lembaga tersebut mulai menggunakan dokumen digital untuk transaksi-transaksi yang memiliki nilai ekonomi.
"Dengan demikian, nanti kita bisa mulai melihat meterai elektronik berjalan atau digunakan," ungkapnya.
Cara Dapat Meterai Elektronik
Dijelaskan jika masyarakat yang ingin membutuhkan meterai elektronik bisa mengakses portal e-meterai.
Selanjutnya usai melakukan login, masyarakat bisa langsung membeli meterai elektronik tersebut.
Apabila sudah memiliki meterai elektronik, masyarakat bisa mengunggah dokumen yang akan dibubuhi meterai.
Kemudian jika prosesnya sudah berhasil, maka dokumen yang sudah bermaterai bisa diunduh atau dikirim via e-mail.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement