Sukses

Terbukti Rusak Ekosistem, KKP Ancam Cabut Izin Usaha Pemanfaatan Pulau Kecil

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono juga menyampaikan agar pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menindak tegas pengusaha yang langgar aturan pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya. Ketegasan KKP ini perlu dilakukan karena pulau kecil khususnya yang berada di wilayah terluar memiliki kerentanan yang lebih tinggi terhadap kerusakan.

"Khususnya untuk pulau-pulau terluar yang memiliki tingkat kerentanan terhadap ancaman kerusakan, harus benar-benar kita jaga," kata Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP Halid K Jusuf, dalam keterangan tertulis, Minggu (3/10/2021).

Sanksi pelanggaran pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya dapat berbentuk sanksi administrasi yang salah satunya memungkinkan dilakukan pencabutan izin berusaha.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaludin meminta agar pelaku usaha di bidang pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya, termasuk yang berasal dari modal asing, untuk mematuhi aturan main yang telah ditetapkan.

Selain menekankan pentingnya perizinan berusaha dan aspek kelestarian sumber daya, KKP juga meminta agar usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil memberikan akses kepada publik termasuk kepentingan masyarakat lokal maupun adat setempat.

"Dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya ini, ada aspek legalitas yang harus dipatuhi, ada aspek ekologi yang harus dijaga dan ada aspek sosial yang juga tidak boleh ditinggalkan," terangnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Membuka Akses Publik

Adin mengatakan, bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada Pasal 18 Angka 22 yang mengubah ketentuan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bahwa dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Oleh sebab itu, Adin meminta agar hal tersebut dipatuhi oleh para pelaku usaha. "Kami mengimbau ini dipatuhi oleh pelaku usaha, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing," ujar Adin.

Adin juga menekankan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang dilakukan oleh pelaku usaha harus mempertimbangkan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Selain itu, Adin mengimbau agar pengelolaan usaha tidak bersifat eksklusif dan dapat memberikan ruang bagi warga setempat.

"Yang tidak boleh juga dilupakan adalah kewajiban untuk membuka akses publik, kepentingan masyarakat lokal dan masyarakat adat setempat," tegas Adin.

 

3 dari 3 halaman

Aspek Keberlanjutan

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menyampaikan agar pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan. Menteri Trenggono juga menyebut bahwa arah pembangunan kelautan dan perikanan ke depan akan dilaksanakan dengan mengadopsi prinsip-prinsip ekonomi biru (blue economy).

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, Direktorat Jenderal PSDKP melaksanakan sosialisasi yang dilaksanakan di Pulau Maratua, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (29/9/2021).

Tidak kurang dari 33 pelaku usaha baik dengan skema penanaman modal dalam negari maupun luar negeri hadir dalam kegiatan dimaksud. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum terkait.

 Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com