Sukses

PPKM Level Jawa-Bali Diperpanjang? Faktor Ini Harus Dipertimbangkan

PPKM level 2 sampai 4 di Jawa dan Bali dijadwalkan berakhir Senin ini (4/10).

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 sampai 4 di Jawa dan Bali dijadwalkan berakhir Senin ini (4/10). Penerapan kebijakan PPKM level tersebut dimulai pada 20 September hingga 4 Oktober 2021.

Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah meminta pemerintah kembali memperpanjang kebijakan level PPKM tersebut. Alasannya, Indonesia masih belum sepenuhnya terbebas dari penyebaran virus Covid-19.

"Kita saat ini belum aman. Masih ada kemungkinan terjadi 3rd wave atau gelombang ketiga Covid-19. Jangan sampai itu terjadi," ujarnya saat dihubungi Merdeka.com, Senin (4/10).

Selain itu, implementasi penerapan kebijakan PPKM Jawa Bali dinilai kian menunjukkan perbaikan untuk menunjang pemulihan ekonomi nasional. Ini ditandai dengan adanya sejumlah relaksasi bagi daerah yang berhasil menurunkan kasus positif Covid-19.

"Saya kira ini langkah tepat, perekonomian masih diberikan ruang, tetapi disisi lain fokus tetap bagaimana menjaga agar tidak terjadi lagi lonjakan kasus Covid-19," jelasnya.

Oleh karena itu dia menginginkan Pemerintah untuk tetap memberlakukan kebijakan PPKM berlevel. Mengingat, adanya manfaat nyata untuk menurunkan kasus penularan Covid-19 di tanah air guna mendukung proses pemulihan ekonomi nasional.

"Kita harus mempertahankan momentum meredanya pandemi. Di sisi ekonomi sendiri meskipun ada PPKM sudah terlihat proses perbaikan. Kita sudah mulai kembali ke jalur pemulihan ekonomi," tutupnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Menko Luhut: PPKM Akan Selalu Ada Selama Masih Pandemi Covid-19

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, bahwa pemberlakuan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan terus berlanjut selama pandemi Covid-19 masih berlangsung.

"Saya ulangi, perlu kita ketahui bersama bahwa PPKM akan terus berlaku selama pandemi (Covid-19)," tegasnya dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Senin (23/8).

Sebab, kata Menko Luhut, implementasi kebijakan PPKM merupakan instrumen penting untuk penyeimbang upaya pengendalian pandemi Covid-19 dan proses pemulihan ekonomi nasional.

"Karena ini (PPKM) adalah alat kita untuk tadi menyeimbangkan pengendalian Covid-19 dengan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja buat masyarakat kita," terangnya.