Sukses

Kenaikan Cukai Rokok Diminta Pertimbangkan Semua Aspek

Pemerintah diminta melindungi industri hasil tembakau (IHT) yang padat karya melalui kebijakan cukai yang pro terhadap petani tembakau dan buruh pabrik.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat RI Mindo Sianipar meminta pemerintah melindungi industri hasil tembakau (IHT) yang padat karya melalui kebijakan cukai yang pro terhadap petani tembakau dan buruh pabrik. Jangan sampai kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) membebani mereka yang menggantungkan hidupnya pada IHT.

Dia mengatakan, kenaikan tarif CHT akan menurunkan harga tembakau dari petani. Hal ini juga akan berdampak terhadap pengurangan tenaga kerja di industri hasil tembakau (IHT).

Menurut Mindo, persoalan industri tembakau tidak bisa hanya dinilai berdasarkan aspek kesehatan saja karena banyak pihak yang terlibat.

“Soal cukai rokok, mata rantainya banyak di situ. Jadi, pendekatannya enggak boleh sepihak. Enggak boleh hanya kesehatan, enggak boleh juga hanya tenaga kerja. Semua satu kesatuan memikirkannya,” tegasnya dikutip, Senin (4/10/2021)

Selama ini, mata rantai IHT menyerap hampir 6 juta tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung. Jumlah tersebut menempatkan IHT sebagai salah satu sektor padat karya terbesar di Indonesia namun kondisi mereka sangat rentan terhadap tekanan yang terjadi di industri.

“Khususnya untuk sigaret kretek tangan, saya berharap kenaikan cukai nol persen. Ini harus dipertahankan karena rokok linting menyerap banyak tenaga kerja. Harus kita lindungi itu, ya,” katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Cukai Rokok Naik 11 Persen di 2022, Apa Keuntungannya?

Sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan kenaikan cukai rokok sebesar 11 persen pada tahun depan. Ini tertuang dalam pengesahan Undang-Undang APBN 2022 oleh DPR-RI sebagai acuan penggunaan keuangan negara tahun depan. 

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan menilai kenaikan tarif cukai rokok ini harus diikuti dengan kenaikan harga rokok dan pengurangan konsumsi rokok di masyarakat.

"Dalam UU APBN 2022 ini sudah ada kenaikan tarif cukai rokok yang sekitar 11 persen. Kami harap agar peningkatan cukai ini diikuti dengan tarif cukai dan harga rokok. Dan penjualan rokok bisa turun," tutur Abdillah dalam konferensi pers Dukungan Kenaikan Cukai Rokok untuk Indonesia Pulih Kembali, Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Idealnya kata dia, kenaikan cukai rokok yang telah ditetapkan berdampak pada harga rokok yang diperjualbelikan.

Naiknya harga jual rokok ini diharapkan bisa mengurangi tingkat konsumsi rokok bagi remaja, anak dan perokok pemula. Sehingga dari sisi kesehatan, tujuan kenaikan tarif rokok ini bisa terwujud.

"Idealnya itu cukai naik, harga rokok naik, lalu penjualan dan produksi turun," kata Abdillah.

3 dari 3 halaman

Keuntungan Cukai Rokok Naik

Di sisi lain, kenaikan cukai rokok ini menguntungkan negara. Sebab penerimaan negara dari cukai rokok bisa meningkat.

Tingginya penerimaan negara dari cukai rokok akan dikembalikan lagi kepada pemerintah dalam bentuk lain, misalnya membantu pihak-pihak yang selama ini terdampak polusi asap rokok.

"Ini bisa digunakan untuk bantu pihak-pihak yang terdampak dari polusi rokok," katanya.

Abdillah menambahkan penurunan konsumsi rokok ini akan berdampak positif kepada kualitas hidup masyarakat. Perubahan perilaku gaya hidup sehat ini harus terus didukung.

Terlebih akibat pandemi Covid-19, masyarakat jadi lebih peduli dan merubah gaya hidup sehat.

"Jadi pemerintah harus dukung perilaku masyarakat untuk lebih baik agar lebih sehat," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com