Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang PPKM level di Jawa Bali. Melengkap kebijakan ini diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri perpanjangan PPKM Nomor 47 Tahun 2021.
Adapun PPKM diperpanjang mulai hari ini 5 Oktober sampai 18 Oktober 2021 mendatang. Inmendagri No. 47 Tahun 2021 antara lain mengatur secara lengkap penerapan PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa Bali. Salah satunya terkait perjalanan domestik.
Dikutip dari Inmendagri tersebut, Selasa (05/10/2021), perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh pada wilayah penerapan PPKM Level 4 hingga 1 harus mengikuti beberapa aturan.
Advertisement
Aturan-aturan tersebut antara lain:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
2. Penumpang dalam perjalanan pesawat udara harus menunjukkan hasil tes PCR (H-2).
3. Moda transportasi, seperti mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api, harus menunjukkan hasil tes Antigen (H-1).
Â
Syarat Perjalanan Udara
4. Perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa Bali menunjukkan hasil negatif Antigen (H -1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua serta hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama;
5. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Catatan tambahan, perjalanan pesawat dan moda trasnportasi seperti pada poin kedua dan ketiga, aturan tersebut dikhusukan untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa Bali ke luar Jawa Bali.
Di samping itu, kedua aturan tersebut juga tidak berlaku untuk wilayah aglomerasi, seperti wilayah Jabodetabek.
Â
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement