Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Kebijakan ini jadi aturan terbaru soal kewajiban, larangan, hingga hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Otok Kuswandaru menekankan, salah satu bentuk hukuman disiplin bagi PNS adalah pemotongan tunjangan kinerja alias tukin.
Baca Juga
"Dalam PP 94/2021, jenis hukuman disiplinnya ada yang menyiapkan pemotongan tukin sebagai hukuman," tegas Otok dalam sesi webinar, Rabu (6/10/2021).
Advertisement
Mengutip dokumen PP Nomor 94/2021, pemotongan tukin jadi jenis hukuman disiplin sedang yang bisa dikenakan pada PNS. Adapun tingkat hukuman disiplin PNS terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Untuk jenis hukuman disiplin, terbagi berdasarkan tingkatan.
Untuk tingkat hukuman disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.
Adapun hukuman pemotongan tukin bakal dikenakan pada PNS yang kedapatan sering mangkir kerja alias bolos. Tak hanya diambil uang tunjangan, yang bersangkutan bahkan bisa dipecat sebagai abdi negara jika terlalu sering bolos.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Detail Aturan
Jika PNS dalam 1 tahun terhitung tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 3 hari, maka yang bersangkutan akan mendapat hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan.
"Teguran tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 sampai dengan 6 hari kerja dalam 1 tahun, dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 sampai dengan 10 hari kerja dalam 1 tahun," bunyi Pasal 9 PP 94/2021.
Hukuman disiplin dikenakan pada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 11-13 hari dalam satu tahun. Sanksi berupa pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan.
Bagi PNS yang kedapatan bolos kerja tanpa alasan sah hingga total 14-16 hari, maka akan diberikan pemotongan uang tunjangan kinerja 25 persen selama 9 bulan.
"Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 sampai dengan 20 hari kerja dalam 1 tahun," demikian bunyi Pasal 10 ayat (2) huruf f angka 3.
Sanksi lebih berat dijatuhkan pada PNS yang nekat bolos kerja tanpa alasan sah selama 21-24 hari, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
"Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam 1 tahun," tulis Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 2.
Selanjutnya, pegawai yang bolos kerja tanpa alasan sah hingga 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, maka yang bersangkutan akan terkena pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Hukuman serupa berlaku bagi PNS yang bolos kerja selama 10 hari berturut-turut. Pemerintah pun akan melakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Advertisement