Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan alasan tidak dimasukannya sembako ke dalam barang kena pajak yang dibebaskan dari tarif PPN (pajak pertambahan nilai).
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah dan DPR terus berunding agar Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) tidak menyusahkan masyarakat banyak. Salah satunya dengan memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan hingga jasa pendidikan.
Baca Juga
"Masyarakat berpenghasilan menengah kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok tersebut. Atau dalam hal ini, seperti kemarin bicara soal sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial, DPR dan pemerintah sepakat mereka tidak dikenakan PPN," ujarnya dalam sesi teleconference, Kamis (7/10/2021).
Advertisement
Oleh karenanya, Sri Mulyani menuturkan, pengecualian fasilitas PPN ini diberikan untuk mencerminkan asas keadilan. Sebab kategori sembako tidak hanya satu produk, tapi ada yang untuk masyarakat banyak atau pun sangat mahal.
"Sehingga kita harus bedakan, ini yang disebut asas keadilan. Demikian juga jasa kesehatan dan pendidikan, ada yang kebutuhan masyarakat banyak, dan ini tidak dikenakan PPN, dan ada yang very sophisticated, dia dikenakan PPN," terangnya.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Konsumsi
Kemudian, ia melanjutkan, perluasan basis PPN dilakukan dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, yaitu masyarakat kelas menengah bawah.
Itu dinilai dari sisi konsumsi, apakah barang dan jasa yang mereka kenakan dikecualikan atau kena fasilitas PPN.
"Sedangkan mereka yang sudah memiliki daya beli dan memang selera konsumsinya pada level yang tinggi, mereka tentu bayar PPN. ini yg disebut asas keadilan dari sisi PPN," tegasnya.
Advertisement