Liputan6.com, Jakarta Pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) berpotensi meningkatkan pendapatan negara pada tahun 2022. Setidaknya pendapatan negara akan bertambah Rp 140 triliun karena adanya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen yang akan mulai diterapkan pada 1 April 2021.
"Kita melihat ada potensi dan sesuai dengan slide terkahir Bu Meneku menunjukkan tahun 2022 kita perkirakan hampir Rp 140 triliun," kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Jakarta, seperti ditulis Jumat (8/10/2021).
Potensi pendapatan negara pun akan kembali naik di kisaran Rp 150 triliun - Rp 160 triliun pada tahun 2023. Alasannya, potensi kenaikan di tahun 2022 baru akan dimulai pada bulan April, sementara di tahun 2023 sudah full selama 12 bulan.
Advertisement
"Kemudian dari di 2023-nya itu kenaikan Rp 150 triliun - Rp 160 triliun, mungkin Rp 150 triliun," kata dia.
Namun kenaikan pendapatan negara ini tidak bisa terjadi begitu saja. Dibutuhkan juga upaya dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
"Ini tidak akan terjadi sendirinya, artinya teman-teman di DJP memiliki tugas untuk mengumpulkan penerimaan pajak harus bekerja lebih keras cover bidang-bidang yang selama ini jadi sumber penerimaan pajak," kata dia.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Target Pajak
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang APBN tahun 2021, Pemerintah menargetkan penerimaan pajak negara sebesar Rp 1.840 triliun.
Terdiri dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp 1.510,0 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 335,6 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp 0,6 triliun.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement