Liputan6.com, Jakarta Perjalanan panjang dilalui Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 sebelum resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka harus melewati proses seleksi administrasi, seleksi kompetensi, hingga mendapatkan keputusan akhir terkait status kelulusan.
PNS adalah warga negara Indonesia yang diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Tentunya, seorang PNS harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan.
Baca Juga
Setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun.
Advertisement
Kebutuhan PNS secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) dengan memperhatikan pendapat Menkeu (Menteri Keuangan) dan pertimbangan teknis kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah itu, MenpanRB akan membentuk Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) yang diketuai kepala BKN.
Saat ini, peserta CPNS sedang menghadapi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diadakan sejak 2 September 2021 lalu. SKD adalah ujian pertama untuk menilai pengetahuan dasar yang perlu diketahui oleh seorang CPNS menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
Setelah dinyatakan lulus dari SKD, peserta harus menghadapi ujian terakhir yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Ujian tersebut akan menilai pengetahuan CPNS terkait bidang yang akan diambil, psikotes, hingga kemampuan Bahasa Inggris melalui TOEFL.
Jadwal Lengkap Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021
Lebih lanjut, berikut adalah jadwal lengkap terkait pelaksanaan seleksi CPNS 2021. Informasi ini merujuk pada Surat Kepala BKN Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/202.
1. Pendaftaran CPNS: 30 Juni-26 Juli 2021
2. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2-3 Agustus 2021
3. Masa Sanggah: 4-6 Agustus 2021
4. Jawab Sanggah: 4-13 Agustus 2021
5. Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021
6. Pelaksanaan SKD: Mulai 2 September 2021 (Titik Lokasi BKN) dan mulai 14 September 2021 (Titik Lokasi Mandiri)
7. Pengumuman Hasil SKD: 17-18 Oktober 2021
8. Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
9. Pelaksanaan SKB: 8-29 November 2021
10. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB, serta Seleksi PPPK Nonguru: 15-17 Desember 2021
11. Pengumuman Kelulusan: 18-19 Desember 2021
12. Masa Sanggah: 20-22 Desember 2021
13. Jawab Sanggah: 20-29 Desember 2021
14. Pengumuman Pasca Sanggah: 30-31 Desember 2021
15. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 1-18 Januari 2022
Perlu diketahui bahwa jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2021 bisa berubah sewaktu-waktu, mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir.
Advertisement
Masa Percobaan
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, CPNS juga wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun. Instansi akan memberikan pendidikan dan pelatihan kepada CPNS selama masa percobaan tersebut.
Adapun tujuan dari pendidikan dan pelatihan ini adalah membangun integritas moral, kejujuran, semangat, motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, memperkuat profesionalisme, serta kompetensi bidang.
CPNS secara resmi diangkat menjadi PNS apabila lulus dari pendidikan dan pelatihan yang diberikan instansi, serta sehat secara jasmani dan rohani. Bagi CPNS yang tidak memenuhi ketentuan, maka langkahnya akan diberhentikan.
Reporter: Shania