Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 173.329 peserta seleksi kompetensi PPPK guru 2021 tahap I lolos untuk mengikuti tahap berikutnya. Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap I sudah dimulai sejak 13 sampai 18 September 2021.
Â
Kelolosan seleksi kompetensi ini bisa dilihat di gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_tahap _ 1 /.
Â
Tercatat peserta PPPK guru yang tidak lulus sebesar 420.504 orang. Meski demikian, mereka masih berhak mengikuti seleksi tahap 2 dan 3.Â
Â
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan,
jumlah yang lolos didapat dari peserta yang lulus dengan afirmasi awal 90.836 dan bertambah saat adanya afirmasi tambahan untuk usia 50 tahun, sebanyak 82.493 peserta.
Â
"Sehingga jumlah peserta yang dinyatakan lulus untuk tahap pertama ini adalah 173.329 dari 506.997 peserta," ujar dia pada acara Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Guru PPPK, Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Â
Dia mengatakan jika peserta yang tidak lulus masih bisa mengikuti tahap seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2 dan 3. Bahkan peserta juga dapat melakukan sanggah.
Â
"Dilihat dari jumlah formasi yang tersedia maka formasi yang belum terisi untuk tahapan kedua dan ketiga nanti adalah sebesar 149.336," jelas Bima.
Â
2 dari 2 halaman
Dibuka Pukul 12.00 WIB
Â
Pengumuman nama peserta yang lulus tahap pertama ini akan disampaikan pada pukul 12.00 WIB. Namun, setelah pengumuman, para peserta boleh melakukan sanggah terhadap hasil, jika merasa nilai nilainya tidak sesuai dengan yang didapatkan. Masa sanggah bagi peserta yang tidak lulus diberikan sebanyak 3 hari.
Â
"Ada masa sanggah peserta, peserta miliki waktu tiga hari untuk melakukan sanggahan. Kemudian panitia nanti harus menjawab dalam tujuh hari," katanya.
Â
Bima menambahkan, apabila nantinya tidak ada masalah, BKN akan menetapkan nomor induk PPPK Guru bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus tahapan pertama. BKN tidak akan menunggu tahapan hingga selesai bagi peserta yang lulus tahapan pertama.
Â
"Ini akan kami tetapkan nomor NIP untuk PPPK Guru. Tentu secara administrasi juga membutuhkan waktu. Karena jumlahnya besar sekali, dan pemerintah daerah yang memiliki formasi itu perlu mengusulkan ke BKN nama-nama yang akan dimintai untuk ditetapkan nomor induk PPPK gurunya," tandasnya.
Â
Reporter: Anggun P. Situmorang
Advertisement