Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka berbagi bantuan sosial di tengah pandemi, Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atay BSU yang dikhususkan untuk para pekerja atau buruh. Masyarakat yang berstatus sebagai pekerja/buruh bisa mengeceknya melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
Melalui laman tersebut, pekerja/buruh bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak. Jika terdaftar, pekerja/buruh akan mendapat bantuan sebesar Rp 1 Juta dari Kemnaker. Selanjutnya bantuan tersebut akan disalurkan melalui rekening Bank Himbara.
Di samping itu perlu diketahui pula, setelah mengecek BSU, nantinya akan ada keterangan status yang ditampilkan di layar. Status tersebut bisa berupa tiga macam keterangan, di antaranya status calon, penetapan, dan penyaluran.
Advertisement
Lantas apa saja arti dari ketiga status tersebut?
Dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id, Jumat (08/10/2021), pahamilah ketiga arti status saat mengecek penerimaan BSU untuk para pekerja/buruh.
1. Status “Calon”
- Terdaftar
Jika mendapatkan notifikasi dalam keterangan “telah terdaftar” berarti Anda terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Itu artinya data Anda pun sudah sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
- Tidak Terdaftar
Apabila tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi yang didalam keterangan tersebut tertulis “tidak terdaftar” sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Alasannya, mungkin Anda memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Kemungkinan lain, data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Advertisement
2. Status “Penetapan”
- Ditetapkan
Jika mendapat notifikasi di dalam keterangan bertuliskan “telah ditetapkan” berarti Anda telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
- Belum Memenuhi Syarat
Apabila di dalam keterangan notifikasi tercantum “belum memenuhi syarat” itu artinya Anda belum memenuhi syarat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
3. Status “Penyaluran”
- Tersalurkan ke Rekening Anda
Jika BSU telah tersalurkan, Anda akan mendapat notifikasi yang tertulis “telah disalurkan ke rekening Anda. Artinya, dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) milik Anda.
- Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru
Anda pun akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU sudah tersalurkan ke rekening baru. Rekening baru tersebut merupakan rekening yang dibuatkan oleh Kemnaker di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut. Selanjutnya, Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement