Sukses

Menteri Trenggono Tetapkan Harga Patokan Ikan Terbaru: Demi Nelayan Sejahtera

Kontribusi PNBP perikanan tangkap pada pendapatan negara selama ini tergolong masih sangat kecil.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melakukan pemutakhiran Harga Patokan Ikan (HPI) yang dinilai sebelumnya tidak relevan dengan kondisi saat ini karena memakai basis data 10 tahun lalu.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan jika pemutakhiran sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 85 Tahun 2021, bertujuan untuk pemutakhiran standar kesejahteraan nelayan. 

"Artinya selama ini kita menganggap tingkat kesejahteraan nelayan masih sama dengan tahun 2011. Melalui pemutakhiran HPI, ke depan kita akan memiliki program pemberdayaan yang jauh lebih akurat untuk lebih memajukan nelayan," ujar dia dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

PP 85 Tahun 2021 mengatur tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kebijakan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tujuannya ingin memudahkan masyarakat dalam menjalankan usaha.

Trenggono menjelaskan, kontribusi PNBP perikanan tangkap pada pendapatan negara selama ini tergolong masih sangat kecil. Capaian PNBP SDA Perikanan tahun 2020 misalnya, hanya di angka Rp600 miliar.

Padahal nilai produksi perikanan tangkap sebesar Rp 220 triliun. Dengan demikian, regulasi tersebut merupakan instrumen utama untuk mengoptimalkan nilai pemanfaatan sumber daya perikanan di Indonesia.

Tujuan lain dari terbitnya kebijakan tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi para pelaku usaha perikanan di Indonesia. Melalui beleid ini, Pemerintah menambahkan sistem penarikan PNBP pasca produksi, dimana jumlah PNBP yang dibayarkan ke negara sesuai dengan hasil tangkapan.

"Fair tidak ini? Negara betul-betul hadir untuk mendorong usaha perikanan tumbuh. Dia membayar saat dia kembali membawa hasil. Kalau tidak membawa hasil, ya tidak membayar apa-apa," tegas Menteri Trenggono. 

Menteri Trenggono kembali menegaskan kalau hasil PNBP perikanan akan disalurkan kembali untuk pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia.

Seperti pembangunan dan perbaikan infrastruktur pelabuhan perikanan, pemberian jaminan sosial kepada nelayan dan ABK, melengkapi sarana dan prasarana yang ada di pelabuhan menjadi lebih modern, hingga memberi dukungan teknologi pada kapal-kapal nelayan.

 

2 dari 2 halaman

Dukungan Untuk Nelayan

Jika sedikit mengilas balik, untuk melakukan pelayaran ke laut membutuhkan izin dan pembayaran terlebih dahulu. Prosesnya menjadi lebih panjang karena belum tentu dalam 10 bulan tersebut bisa melaut. 

"Di era saya jangan begitu, nelayan melaut sudah fight dengan nyawanya. Jadi, biarkan melaut bahkan kalau perlu diberi bantuan teknologi untuk mengetahui kondisi cuaca misalnya," paparnya.

Bantuan-bantuan serupa harus diberikan untuk mendukung keberlangsungan hidup dari nelayan. Melalui sosialisasi tersebut, Menteri Trenggono memaparkan rencana kebijakan penangkapan terukur di WPPNRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia) yang akan diterapkan pada awal tahun 2022.

Kebijakan ini bertujuan agar distribusi pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir menjadi lebih merata hingga meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia sebab pengelolaannya sesuai dengan prinsip ekonomi biru.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menyambut baik sosialisasi yang dilaksanakan dan penerapannya. Harapannya dengan implementasi peraturan tersebut dapat meningkatkan geliat industri perikanan di Sulawesi Utara. 

"Mudah-mudahan ini bisa memberi dorongan lebih cepat untuk industri perikanan di Sulut. KEK Bitung itu cakupannya usahanya industri perikanan, mudah-mudahan berjalan dengan baik dengan kebijakan-kebijakan baru yang dibuat oleh KKP," papar Olly.

Reporter: Caroline Saskia

Â