Liputan6.com, Jakarta Saat masyarakat mengakses PeduliLindungi melalui berbagai aplikasi yang ditetapkan pemerintah, akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, masih ada beberapa pengguna terkendala NIK tidak ditemukan di PeduliLindungi ketika ingin masuk.
Hal ini tentunya bisa menghambat aktivitas mengingat PeduliLindungi menjadi persyaratan utama agar seseorang bisa memasuki fasilitas publik.
Kendala tersebut disampaikan masyarakat melalui kolom komentar Instagram Kementerian Kesehatan (@kemenkes_ri).
Advertisement
Salah satu contoh kendala yang dihadapi pemilik akun @adistadwmr_ adalah NIK miliknya sudah dipakai oleh orang lain. Alhasil, ia belum bisa menerima vaksinasi.
"adistadwmr_ Udah download gara gara nik saya dipakai orang. Sampai detik ini belum bisa vaksin," jelas dia.
Kendala serupa juga dialami oleh pemilik akun @r1skaw. Berikut komentarnya. "@r1skaw Nik adik saya di pakai orang lain, sudah minta bantuan ke dinkes daerah pusat ttp masih blm ada jawaban dari kemenkes nya, gimana ini," jelas pemilik akun.
Â
Penyebab NIK Tidak Terdaftar
NIK yang tidak terdaftar dalam PeduliLindungi bisa disebabkan karena beberapa faktor, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Data Diri Tidak Lengkap
Anda akan diminta untuk mengisi identitas diri, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, hingga NIK sebelum mendapatkan vaksinasi. Apabila data yang Anda isi tidak lengkap, data akhir yang ada di dalam sistem juga akan terpengaruh.
2. Salah Memasukkan Data
Petugas kesehatan yang memberikan vaksinasi juga bisa membuat kesalahan ketika memasukkan data. Oleh karena itu, jangan lupa untuk memeriksa kembali kesesuaian data yang diminta.
3. Nomor Ponsel Tidak Sesuai
Ketika melakukan login di PeduliLindungi, pastikan nomor ponsel yang dimasukkan sudah sesuai dengan nomor ponsel yang didaftarkan sebelum melakukan vaksinasi.
Advertisement
Solusi Penyelesaian
Untuk mengatasi NIK yang tidak bisa ditemukan di PeduliLindungi, solusi penyelesaiannya adalah dengan menghubungi call centre PeduliLindungi ataupun nomor WhatsApp dan alamat e-mail yang disediakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
1. Call Centre PeduliLindungi
Cara pertama yang bisa Anda lakukan adalah menghubungi call centre PeduliLindungi di nomor 0213808888 atau call center 119 ext 9.
2. WhatsApp
Selain melalui telepon, Anda bisa menyampaikan kendala dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp ke nomor 081211000510. Diketahui nomor tersebut disediakan oleh Kominfo sehingga merupakan nomor resmi yang terverifikasi sebagai WhatsApp Business.Â
3. E-mailÂ
Keluhan juga bisa disampaikan melalui e-mail Pedulilindungi@kominfo.go.id. Alamat e-mail tersebut sudah dipastikan sebagai alamat e-mail resmi karena menggunakan domain kominfo.go.id atau dikelola secara langsung oleh Kominfo.
Reporter: Shania
Â
Â
Infografis 11 Aplikasi Terintegrasi PeduliLindungi.
Advertisement