Liputan6.com, Jakarta Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak atau UU HPP mengubah kelompok penghasilan kena pajak (PKP) orang pribadi yang terkena pungutan tarif pajak penghasilan atau PPh.
Namun pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun tidak akan kena PPh pribadi, atau termasuk dalam kelompok penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Baca Juga
Hal itu coba dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati guna meluruskan asumsi, bahwa setiap warga yang sudah menegang nomor induk kependudukan (NIK) atau KTP yang terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nantinya wajib membayar pajak penghasilan.
Advertisement
"Jadi kalau masyarakat miliki NIK jadi NPWP dan miliki pendapatan Rp 4,5 juta per bulan atau 54 juta per tahun, mereka PPh-nya 0 persen," terang Sri Mulyani dalam sesi teleconference, dikutip Jumat (8/10/2021).
"Ini untuk meluruskan, seolah-olah ada mahasiswa yang baru lulus, belum bekerja suruh bayar pajak, itu tidak benar," tegasnya.
Sri Mulyani menyampaikan, kategori kelompok masyarakat yang PTKP tidak diubah, yakni tetap Rp 54 juta per tahun, plus Rp 4,5 juta untuk pasangan dengan tanggungan 3 orang anak.
"Tambahan sebesar Rp 4,5 juta diberikan untuk wajib pajak yang kawin dan masih ditambah Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang," terangnya.
Berikut aturan rinci mengenai PTKP yang tertera dalam Pasal 7 UU HPP:
- Rp 54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi
- Rp 4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin
- Rp 54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
- Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
Ingin tahu besaran penghasilan kena PPh simak di bawah ini:Â
Kelompok yang Kena PPh
Adapun kelompok wajib pajak orang pribadi untuk kategori terkecil dalam UU HPP yakni mereka yang berpenghasilan Rp 54-60 juta setahun. Mereka nantinya akan dikenai tarif PPh 5 persen.
Selain itu, terdapat satu penambahan kategori wajib pajak orang pribadi, yakni mereka yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar dan akan terkena pungutan PPh sebesar 35 persen.
Berikut daftar pengenaan tarif PPh yang berlaku dalam UU HPP:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta, tarif PPh 5 persen
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta, tarif PPh 15 persen
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif PPh 25 persen
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar, tarif PPh 30 persen
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar, tarif PPh 35 persen
Advertisement