Sukses

Tarif Cukai SKT Diharapkan Tak Naik Demi Lindungi Pekerja Rokok

Pemerintah diharapkan tidak menaikkan tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT) pada tahun 2022 demi perlindungan tenaga kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Soekarwo berharap pemerintah tidak menaikkan tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT) pada tahun 2022 demi perlindungan tenaga kerja.

Sebaba, dia khawatir, kenaikan tarif cukai SKT di tengah pandemi COVID-19 akan memukul sektor padat karya yang melibatkan ratusan ribu tenaga kerja di dalamnya.

"Kalau cukai SKT dinaikkan, pengangguran akan luar biasa," ujar Soekarwo dikutip Jumat (8/10/2021).

Mantan Gubernur Jawa Timur ini menjelaskan, sekitar 70 persen pekerja di sektor SKT merupakan perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Para suami mereka umumnya adalah para pekerja buruh kasar dan pekerja serabutan yang terdampak akibat pandemi COVID-19.

Dari segi penghasilan, Soekarwo mengaku telah berdialog dengan para pekerja SKT. Menurutnya, upah mereka sudah mengikuti ketentuan upah umum regional yang ditetapkan provinsi.

Ia juga mengatakan, kebijakan untuk tidak menaikkan tarif cukai SKT akan memberikan konsep keadilan dalam mengelola perekonomian.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Serap Tenaga Kerja

Secara terpisah, Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) Sriyadi Purnomo mengatakan, MPSI telah menyerap sekitar 6.000 pekerja SKT tambahan pada 2021. Penambahan ini tak lepas dari kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2021.

Soekarwo pun menyambut baik hal ini. Ia mengatakan bahwa dirinya akan menjadikan hal ini sebagai pertimbangan kepada Presiden untuk tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2022.

"Karena tugas Wantimpres adalah memberikan pertimbangan kepada Presiden," katanya.