Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan proyek kereta cepat Indonesia China diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung.
Baca Juga
Proyek kereta cepat diketahui memerlukan dana tambahan, sehingga dana penuntasan proyek tersebut membengkak. Dalam beleid yang diundangkan dan ditandatangani Jokowi pada 6 Oktober 2021 ini, antara lain mengizinkan penambahan dana proyek kereta cepat Jakarta Bandung dari APBN.
Advertisement
Penambahan dana ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 pada Perpres No. 93 Tahun 2021. Disebutkan selain dana-dana yang diatur pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut, dimasukkan APBN sebagai penopang dana tambahan.
“Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal,” tulis pasal 4 ayat 2, dikutip dari laman maritim.go.id, Minggu (10/10/2021).
Pembiayaan melalui APBN tersebut melalui skema penyertaan modal negara (PMN) kepada konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lalu penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium BUMN.
PMN kepada pimpinan konsorsium BUMN tersebut diberikan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasita usaha pimpinan konsorsium.
“(untuk) pemenuhan kekurangan kewajiban penyetoran modal (base equity) perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) kepada perusahaan patungan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2),” tulis Pasal 4 ayat 4a.
“Memenuhi kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) akibat kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung,” dilanjutkan pasal 4 ayat 4b.
Diketahui, konsorsium pelaksana proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dipimpin PT Kereta Api Indonesia dan terdiri dari PT Wijaya Karya, PT Jasa Marga, dan PT Perkebunan Nusantara VIII.
Mekanisme Penambahan
Pada pasal 4 ayat 5 aturan tersebut, mencakup juga mekanisme jika terjadi kenaikan atau perubahan biaya yang dimaksud sebelumnya. Mulai dari pengajuan hingga tindak lanjutnya.
Pimpinan konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) mengajukan permohonan dukungan Pemerintah kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) dengan menyertakan kajian mengenai dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Kemudian, berdasarkan permintaan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan reviu secara menyeluruh terhadap perhitungan kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) serta dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Selanjutnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara menelaah hasil reviu Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan menyampaikannya kepada Komite dengan menyertakan rekomendasi langkah serta dukungan Pemerintah untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun).
Lalu, Komite membahas rekomendasi dari Menteri Badan Usaha Milik Negara dan hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta dapat menunjuk konsultan independen untuk melakukan kajian dan memberikan masukan untuk penyusunan struktur pendanaan yang optimal dalam rangka penanganan masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun).
“Komite menetapkan jumlah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) yang disetujui dan menentukan langkah serta dukungan Pemerintah yang diambil untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun); dan,” bunyi ayat 5e.
“Berdasarkan keputusan Komite, Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai kewenangannya menindaklanjuti proses pelaksanaan langkah dan dukungan pemerintah untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” susul pasal 4 ayat 5f.
Menko Luhut Pimpin Komite
Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan untuk memimpin komite tersebut.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 107 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Aturan ini diteken Jokowi pada 6 Oktober 2021.
"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha MilikNegara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite," demikian bunyi Pasal 3A sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Jumat (8/10/2021).
Advertisement