Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan berbagai keuntungan yang diperoleh setelah disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pertana, katanya, UU HPP mendekatkan kinerja perpajakan ke level potensialnya dengan perbaikan administrasi maupun kebijakan sehingga perpajakan nasional semakin siap menghadapi berbagai tantangan ekonomi ke depan.
"Ini tongkat estafet yang penting dari berbagai reformasi yang telah dilakukan sebelumnya,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, Senin (11/10/2021).
Advertisement
Selanjutnya, dari sisi administrasi, UU HPP menutup berbagai celah aturan (loopholes) yang masih ada dan mengadaptasi perkembangan baru aktivitas bisnis terkini. Hal ini berkaitan dengan maraknya bisnis yang berbasis digital mengikuti pesatnya kemajuan teknologi informasi.
“Sedangkan dari sisi kebijakan perpajakan, UU HPP akan memperkuat aspek keadilan dalam hal beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak, serta keberpihakan untuk mendukung penguatan sektor UMKM yang merupakan pelaku utama ekonomi nasional,” ujarnya.
Menurutnya, UU HPP mencerminkan besarnya komitmen Pemerintah untuk melakukan reformasi kebijakan fiskal secara menyeluruh. Perbaikan terus-menerus di sisi belanja melalui berbagai upaya penguatan efisiensi dan efektivitas anggaran harus dibarengi dengan penguatan di sisi pendapatan.
”Keberhasilan reformasi kebijakan fiskal sangat krusial karena mampu memfasilitasi reformasi struktural lainnya, seperti reformasi di bidang kesehatan dan pendidikan untuk penguatan modal manusia (human capital) serta keberlanjutan penguatan infrastruktur (physical capital),” ujarnya.
Sehingga Reformasi struktural akan membentuk fondasi bagi ekonomi yang semakin tumbuh tinggi secara berkelanjutan ke depan untuk mencapai Indonesia Maju 2045, melalui penciptaan iklim investasi dan bisnis yang kompetitif.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
APBN Semakin Kuat
Kemudian, UU HPP juga akan menguatkan efektivitas fungsi APBN, yang meliputi fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
“Ketiga fungsi APBN tersebut akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila ditopang oleh pendapatan negara yang kuat, pengelolaan belanja negara yang berkualitas, dan pengelolaan pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan,” jelasnya.
Fungsi alokasi terkait dengan penyediaan berbagai pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, keamanan dan ketertiban serta sarana dan prasarana kegiatan ekonomi lainnya.
Sedangkan fungsi distribusi erat kaitannya dengan upaya pemerataan hasil-hasil pembangunan, baik antar-penduduk maupun wilayah.
Berbagai bentuk program bantuan sosial kepada keluarga miskin dan hampir miskin serta program pembangunan kawasan tertinggal dan terluar (perbatasan) merupakan contoh paling nyata pelaksanaan fungsi distribusi APBN.
Sementara itu, fungsi stabilisasi APBN menyangkut upaya-upaya Pemerintah dalam penanggulangan krisis ekonomi, seperti langkah cepat dan darurat oleh Pemerintah dalam rangka penanggulangan krisis akibat pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir.
Advertisement