Liputan6.com, Jakarta Di masa pandemi Covid-19, digitalisasi aktivitas ekonomi dan keuangan semakin berkembang pesat lantaran dipicu oleh pola konsumsi dan kehidupan masyarakat yang berubah secara dinamis.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK sebagai Ketua Komite Etik Nurhaida, mengatakan hal ini tercermin dengan adanya kenaikan volume transaksi digital yang tumbuh 37,35 persen sepanjang tahun 2020.
Baca Juga
Menurutnya, digitalisasi berdampak pada sektor jasa keuangan sehingga memicu munculnya inovasi keuangan digital dan industri fintech dengan beragam jenis model bisnis, di berbagai sektor termasuk di sektor keuangan.
Advertisement
“Untuk mendukung hal tersebut maka OJK juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan juga peraturan di sektor jasa keuangan, dalam menjaga, mendukung dan juga mengembangkan ekonomi digital di Indonesia yaitu ditopang dengan empat syarat utama,” kata Nurhaida, dalam webinar OJK Virtual Innovation Day 2 2021, Selasa (12/10/2021).
Empat syarat utama yang dimaksud Nurhaida yaitu ekonomi digital ini harus inovatif, harus kolaboratif, harus inklusif, dan juga harus tetap menjaga aspek perlindungan konsumen serta menjaga perlindungan data tentunya.
Adapun beberapa strategi kebijakan OJK dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan digital, yaitu OJK telah meluncurkan roadmap inovasi keuangan digital untuk tahun 2020-2024, diantaranya berisi strategi regulasi dan juga supervisi yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan inovasi keuangan digital di Indonesia.
“Berikut di samping roadmap tersebut sebagai payung kebijakan juga telah disusun master plan sektor jasa keuangan Indo yang berdurasi 2021-2025,” ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sektor Perbankan
Secara khusus untuk sektor perbankan juga telah disiapkan roadmap yaitu roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 dan roadmap pengembangan perbankan syariah di Indonesia 2020-2025.
“Melengkapi kedua kebijakan tersebut, OJK juga menaruh perhatian besar terhadap kapasitas atau kompetensi Insan ataupun pelaku di sektor jasa keuangan. Untuk itu telah diterbitkan pula cetak biru pengembangan sumber daya manusia sektor jasa keuangan dengan time Horizon 2021-2025,” katanya.
Demikian, untuk mendukung roadmap tersebut OJK juga telah menerbitkan beberapa peraturan diantaranya sudah ada POJK nomor 77 tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis Teknologi informasi atau fintech peer to peer lending.
Kemudian, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 13 tahun 2018 tentang inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan, juga POJK 57 tahun 2020 tentang penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi atau security crowd funding.
Advertisement