Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menegaskan aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan dilakukan secara berkeadilan. Besaran tarif pajak disesuaikan dengan pendapatan masyarakat.
"Penerapan PPh berdasarkan pada pendapatan masyarakat," kata Suahasil dalam forum International Tax Conference, Jakarta, Selasa (12/10).
Baca Juga
Suahasil mengatakan semakin kecil pendapatan masyarakat per tahun, akan semakin rendah tarif pajak yang dipungut. Sebaliknya, bagi masyarakat dengan pendapatan besar, pungutan PPh lebih tinggi.
Advertisement
"Semakin rendah pendapatan masyarakat, pajaknya lebih rendah tapi mereka yang berpenghasilan lebih tinggi pajaknya lebih besar," kata dia.
Bahkan, untuk masyarakat dengan pendapatan per tahun maksimal Rp 54 juta, atau Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan PPh.
"Masyarakat dengan pendapatan sampai dengan Rp 54 juta (per tahun) tidak dikenakan PPh," kata dia.
Dalam UU HPP ini Suahasil menjelaskan, pemerintah mengubah tingkatan lapisan tarif pendapatan kena pajak. Lapisan tarif pertama ditingkatkan menjadi 0-Rp 60 juta dikenakan tarif 5 persen. Pada tingkat kedua yakni pendapatan Rp 60 juta - Rp 250 juta dikenakan tarif 15 persen.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Golongan Pendapatan Selanjutnya
Di tingkat ketiga, pendapatan Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen. Kemudian pada tingkat IV dengan pendapatan Rp 500 juta-Rp 500 miliar dikenakan tarif 30 persen.
Terkini, pemerintah membuat tingkat V dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar dikenakan pajak Rp 35 persen.Aturan baru ini dibuat untuk memperluas kontribusi masyarakat kelas atas kepada pembangunan nasional.
"Kami juga meningkatkan rate bracket dan membuat pajak baru 35 persen untuk masyarakat dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar," katanya.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement