Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Waspada Investasi menemukan 151 financial technology (fintech) peer to peer lending dan 4 entitas tawaran investasi tak berizin alias ilegal.
Kementerian Komunikasi dan Informatika pun telah menutup akses terhadap entitas dan fintech ilegal tersebut. Sejak tahun 2018 sampai Agustus 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.515 fintech lending ilegal.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Pemerintah telah banyak melakukan hal untuk memberantas fintech lending ilegal.
Advertisement
"Mulai dari pemblokiran hingga upaya penegakan hukum," jelasnya di Jakarta, Senin (11/10/2021).
Meski demikian dia mengakui kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat. "Agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” jelasnya
Aplikasi financial technology (fintech) peer to peer lending saat ini menarik bagi masyarakat karena memberikan akses kemudahan dalam melakukan pinjaman secara online.
Namun, apabila masyarakat meminjam melalui fintech peer to peer lending ilegal, ada dampak negatif berupa menerima ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing mengapresiasi upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam rangka memberantas fintech peer-to-peer lending ilegal melalui penutupan akses.
Dia melihat perkembangan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi Covid-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin.
“Saat ini masih ada penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Menurut Tongam L. Tobing, ada beberapa modus yang digunakan fintech dan entitas tanpa izin untuk menjerat masyarakat,
Dia mengatakan jika sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif dimasa pandemi ini.
Mereka mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek. Kemudian memberikan syarat mudah mendapatkan pinjaman, tetapi mereka selalu meminta izin untuk dapat mengakses semua data kontak di handphone pengguna aplikasi.
"Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan," jelasnya.
Langkah Satgas
Dalam mengatasi fintech ilegal, kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi melakukan langkah sebagai berikut:
1. Mengumumkan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal kepada masyarakat.
2. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
3. Memutus akses keuangan dari Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal:
a) Menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.
b) Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.
4. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
5. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.
6. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang legal.
Advertisement