Sukses

Catat! PNS Dilarang Cuti dan Bepergian Selama Libur Maulid Nabi 18-22 Oktober 2021

ASN atau PNS dilarang bepergian dan cuti selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada pada 18-22 Oktober 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan larangan bepergian dan cuti PNS atau ASN selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Larangan ini berlaku pada 18-22 Oktober 2021.

Hal tersebut tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021, di mana ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021.

"Tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021," dikutip dari akun Instagram @kemenpanrb, Rabu (13/10/2021).

Meski demikian, ASN dan PNS masih diperbolehkan untuk cuti jika untuk tengah melahirkan, sakit atau alasan penting lainnya.

"Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting," tulis akun tersebut.

Untuk mengetahui informasi lengka mengenai larangan bepergian dan cuti PNS selama libur Maulid Nabi 2021 ini, dapat dibaca pada SE No. 13/2021 yang dapat diunduh di laman jdih.menpan.go.id.

"ASN menjadi teladan dalam penerapan disiplin protokol kesehatan dan 5M," tutup akun tersebut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Hukuman Displin Bagi PNS

Terkait larangan bepergian dan cuti PNS tersebut, Kementerian PANRB meminta pejabat pembina kepegawaian untuk:

- Memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar

- Melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal libur nasional.