Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemberian insentif perpajakan. Kemenkeu juga telah menjalankan rekomendasi dari BPK mengenai insentif perpajakan tersebut.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, temuan BPK tentang insentif perpajakan pada program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) yang belum memadai sebesar Rp 15,31 triliun pada 2021 berasal dari beberapa jenis insentif.
Temuan ini sudah ditindaklanjuti dengan menjalankan rekomendasi BPK.
Advertisement
"Prinsipnya kami sampaikan dari keseluruhan temuan, kami pilah-pilah dan tentu harus ditindaklanjuti. Dalam Rp 15,31 triliun tadi mudah-mudahan seluruh rekomendasinya bisa kami tuntaskan," katanya dikutip dari Belasting.id, Kamis (6/10/2022).
Dari total temuan masalah insentif perpajakan Rp 15,31 triliun pada 2021, sejumlah Rp 6,74 triliun merupakan jenis insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP). Relaksasi tersebut belum cair dan dinikmati pada 2021 karena masih dalam proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selanjutnya, temuan masalah insentif perpajakan senilai Rp 3,7 triliun terkait masalah dalam administrasi PPN yaitu tentang ketentuan faktur pajak.
Hal tersebut sudah dibahas bersama dengan tim auditor BPK dan telah disampaikan penjelasan secara tertulis, namun belum masuk dalam laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun anggaran 2021.
"Jadi bukan berarti Rp 15,31 triliun itu tidak bisa dipertanggungjawabkan," ulas Yon Arsal.
Â
Masalah Tata Kelola
Seperti diketahui, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester I/2022 mencantumkan temuan masalah pada tata kelola insentif perpajakan. Kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap aturan perundang-undangan membuat kebijakan insentif perpajakan menjadi kurang memadai.
"Pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun 2021 sebesar Rp15,31 triliun belum sepenuhnya memadai," tulis IHPS I/2022.
Hasil temuan yang sudah disajikan dalam hasil audit LKPP 2021 itu menelurkan dua rekomendasi yang perlu dilakukan menteri keuangan. Pertama, menkeu menginstruksikan dirjen pajak untuk melakukan pemutakhiran sistem pengajuan insentif bagi wajib pajak.
Â
Advertisement
Menagih Kekurangan
Penambahan fitur dengan mencantumkan persyaratan kelayakan penerima insentif dan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan pada laman resmi DJP Online.
"Kedua, Menguji kembali kebenaran pengajuan insentif dan fasilitas perpajakan yang telah diajukan WP dan disetujui, selanjutnya menagih kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya untuk pemberian insentif dan fasilitas yang tidak sesuai," ulas BPK.Â